Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menhub Tegaskan Potongan Aplikasi tidak Boleh Melebihi 20 Persen

Naufal Zuhdi
21/5/2025 19:31
Menhub Tegaskan Potongan Aplikasi tidak Boleh Melebihi 20 Persen
Ribuan pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi online berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons soal adanya potongan aplikasi lebih dari 20% bagi mitra serta wacana mitra transportasi online sebagai pegawai tetap. 

"Kami melihat ini merupakan sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak. Tentu akan sangat arif apabila kita mendengarkan apa yang menjadi permasalahan pada bisnis online ini," papar Menhub dikutip dari siaran pers yang diterima, Rabu (21/5).

Dirinya menegaskan kepada para aplikator bahwa potongan aplikasi tidak boleh melebihi dari 20% atau mesti sesuai sesuai dengan Kepmenhub No. KP 1001 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dirinya akan mengkaji dan mengevaluasi skema potongan aplikasi ini bersama dengan stakeholder serta dampaknya pada ekosistem online yang telah berjalan, menyusul adanya tuntutan potongan aplikasi maksimal 10% dari mitra pengemudi.

Di samping itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjaga ekosistem yang telah terbangun dalam jasa transportasi online, agar berjalan seimbang dan berkelanjutan. (Fal/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya