Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan pihaknya telah menerima permintaan kejelasan status dan perlindungan yang diajukan koalisi ojek online (ojol). Menurutnya, permintaan status ojol menjadi karyawan tetap belum bisa diputuskan. Pasalnya, BAM DPR RI masih harus menyerap aspirasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, aplikator, dan koalisi ojek online.
"Ya kami belum bisa memutuskan, tentu kita akan mendengarkan ya berbagai masukan, termasuk juga harus melakukan kajian. Karena saya yakin ada plus minus ya antara status karyawan dengan mitra," kata Netty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
Netty mengungkapkan ada perbedaan yang signifikan antara status sebagai karyawan dengan mitra yang saat ini disandang ojol. Menurutnya, status karyawan berarti tidak ada fleksibilitas bagi ojol atau terikat pada satu aplikator. Sedangkan sebagai mitra ojol bisa memiliki fleksibilitas atau bisa bekerja pada beberapa aplikator.
"Kemudian kalau karyawan tentu mereka terikat pada jam kerja tertentu, kalau mitra mungkin lebih leluasa, menyesuaikan dengan kekeluargaan waktunya, termasuk pelindungan sosial. Kalau perlindungan sosial tentu akan berlaku hukum atau hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja," katanya.
"Ini masih kita akan dengarkan ya berbagai perspektif dari kelompok-kelompok atau koalisi driver online ini," tambahnya.
Netty mengungkapkan pihaknya akan mengundang para ahli dan akademisi untuk membahas payung hukum status ojol tersebut. Ia mengatakan proses pembahasannya akan memakan waktu yang cukup panjang karena menyangkut beberapa regulasi. Netty mengungkapkan dengan pembahasan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak diharapkan mampu menelurkan produk legislasi yang menguntung semua pihak.
"Termasuk di dalamnya undang-undang yang memang akan saling terkait untuk memperjelas atau untuk menyusun payung hukum yang komprehensif dan menghadirkan win-win solution, baik untuk aplikator maupun untuk proyek online," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto mengaku gelisah karena tidak mendapatkan perlindungan mengingat tidak adanya kejelasan status hukum.
"Status kami sebagai ojek online ini belum diakui secara de jure oleh pemerintah karena bagaimanapun juga kami ini yang berprofesi sebagai ojek online butuh perlindungan. Karena bagaimanapun juga jika kami tidak terlindungi, tindakan yang bisa dilakukan oleh aplikator itu tidak ada batasannya," kata Andi.
Andi mengungkapkan keberadaan ojol baru diakui secara de facto, tetapi belum ada pengakuan secara de jure. "Bahkan saat kami melakukan mobilisasi atau menyalurkan aspirasi, kita juga bingung sebetulnya mau kemana. Keberadaan kami sekarang ini mungkin memang tidak ada kejelasan," ujar dia.
Maka dari itu, Andi berharap adanya regulasi ketenagakerjaan terkait ojol yang membuat bisnis dan perlindungan ojol bisa berjalan beriringan. "Jadi ya saya minta, maka, dipikirkan bagaimana bisnis ini sebetulnya bisa berjalan, namun ada juga keadilan bagi kawan-kawan ojol," katanya. (H-3)
Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengeklaim pihaknya tidak mengenakan komisi lebih dari 20% kepada mitra pengemudi ojek online (ojol).
Estimasi itu dihitung dari potensi penurunan aktivitas sektor ride-hailing hingga 50% akibat aksi mogok serentak yang dilakukan di berbagai kota besar.
Rencana mogok massal ojol berupa aksi mematikan aplikasi di berbagai titik strategis Jakarta juga tidak sepenuhnya terjadi.
Selama proses pengamanan, polisi menunjukkan sikap humanis dengan membagikan air minum kemasan kepada para peserta aksi demo ojol
MASSA unjuk rasa ojek online (ojol) telah membubarkan diri dari kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Massa demo ojol mulai bubar dengan tertib sekitar pukul 17.45 WIB.
RIBUAN driver ojek online (ojol) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar aksi konvoi dari gudang Bulog Sadang menuju kantor Bupati Purwakarta, Selasa (20/5).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan wacana penyesuaian tarif ojek online (ojol) masih dalam tahap pembahasan.
Kementerian Perhubungan mengungkapkan kajian terkait kenaikan tarif ojek daring atau ojek online (ojol) sebesar 8% hoigga 15% sudah memasuki tahapan final.
Delegasi buruh dan pemerintah kompak memperjuangkan nasib dan hak pekerja platform, termasuk dalam hal ini adalah ojol, di konferensi Organisasi Perburuhan Internasioanl (ILO) di Jenewa.
Delegasi Konferensi Perburuhan Internasional akan membahas berbagai isu yang memiliki signifikansi jangka panjang bagi dunia kerja.
ANGGOTA DPR Komisi VII Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator transportasi online dan platform e-commerce kepada mitranya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved