Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan pihaknya telah menerima permintaan kejelasan status dan perlindungan yang diajukan koalisi ojek online (ojol). Menurutnya, permintaan status ojol menjadi karyawan tetap belum bisa diputuskan. Pasalnya, BAM DPR RI masih harus menyerap aspirasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, aplikator, dan koalisi ojek online.
"Ya kami belum bisa memutuskan, tentu kita akan mendengarkan ya berbagai masukan, termasuk juga harus melakukan kajian. Karena saya yakin ada plus minus ya antara status karyawan dengan mitra," kata Netty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
Netty mengungkapkan ada perbedaan yang signifikan antara status sebagai karyawan dengan mitra yang saat ini disandang ojol. Menurutnya, status karyawan berarti tidak ada fleksibilitas bagi ojol atau terikat pada satu aplikator. Sedangkan sebagai mitra ojol bisa memiliki fleksibilitas atau bisa bekerja pada beberapa aplikator.
"Kemudian kalau karyawan tentu mereka terikat pada jam kerja tertentu, kalau mitra mungkin lebih leluasa, menyesuaikan dengan kekeluargaan waktunya, termasuk pelindungan sosial. Kalau perlindungan sosial tentu akan berlaku hukum atau hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja," katanya.
"Ini masih kita akan dengarkan ya berbagai perspektif dari kelompok-kelompok atau koalisi driver online ini," tambahnya.
Netty mengungkapkan pihaknya akan mengundang para ahli dan akademisi untuk membahas payung hukum status ojol tersebut. Ia mengatakan proses pembahasannya akan memakan waktu yang cukup panjang karena menyangkut beberapa regulasi. Netty mengungkapkan dengan pembahasan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak diharapkan mampu menelurkan produk legislasi yang menguntung semua pihak.
"Termasuk di dalamnya undang-undang yang memang akan saling terkait untuk memperjelas atau untuk menyusun payung hukum yang komprehensif dan menghadirkan win-win solution, baik untuk aplikator maupun untuk proyek online," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto mengaku gelisah karena tidak mendapatkan perlindungan mengingat tidak adanya kejelasan status hukum.
"Status kami sebagai ojek online ini belum diakui secara de jure oleh pemerintah karena bagaimanapun juga kami ini yang berprofesi sebagai ojek online butuh perlindungan. Karena bagaimanapun juga jika kami tidak terlindungi, tindakan yang bisa dilakukan oleh aplikator itu tidak ada batasannya," kata Andi.
Andi mengungkapkan keberadaan ojol baru diakui secara de facto, tetapi belum ada pengakuan secara de jure. "Bahkan saat kami melakukan mobilisasi atau menyalurkan aspirasi, kita juga bingung sebetulnya mau kemana. Keberadaan kami sekarang ini mungkin memang tidak ada kejelasan," ujar dia.
Maka dari itu, Andi berharap adanya regulasi ketenagakerjaan terkait ojol yang membuat bisnis dan perlindungan ojol bisa berjalan beriringan. "Jadi ya saya minta, maka, dipikirkan bagaimana bisnis ini sebetulnya bisa berjalan, namun ada juga keadilan bagi kawan-kawan ojol," katanya. (H-3)
Ketua Koordinator Wilayah Unit Reaksi Cepat (URC) Jakarta Utara, Mansyur, mengatakan usulan penurunan berpotensi menghapus berbagai manfaat bagi ojol.
MENANGGAPI aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aliansi ojek online (ojol), Grab Indonesia menegaskan tetap mempertahankan potongan komisi bagi pengemudi ojek online (ojol) sebesar 20%.
DPR RI akan segera memanggil aplikator untuk menindaklanjuti tuntutan driver ojek online yang meminta potongan biaya layanan aplikasi dari 15% menjadi 10%.
Ribuan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi bertajuk "Aksi 179" pada 17 September 2025 di Jakarta, menuntut tujuh poin utama, termasuk pengesahan RUU Transportasi Online
Pengemudi ojek online yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia menggelar aksi unjuk rasa bertepatan dengan Hari Perhubungan Nasional.
Aparat kepolisian langsung menindaklanjuti rencana demonstrasi itu. Polres Jakarta Pusat siap mengamankan dengan mengerahkan 6.000 lebih personel.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja.
AKSI unjuk rasa buruh menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Purwakarta diwarnai kericuhan antara ojol dan buruh.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pangan yang berkolaborasi dengan Perum Bulog meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) untuk komunitas ojek daring.
Para pengemudi transportasi online menolak dua hal yaitu potongan komisi 10% dan rencana mereka dijadikan karyawan tetap.
Kabar duka di Hari Guru Nasional, seorang guru ditemukan tewas di tengah hutan, Brebes. Korban mengajar di SD dan memiliki pekerjaan sampingan sebagai ojek online atau ojol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved