Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Harga Bawang Putih Mahal, Tarifisasi Impor Disarankan segera Dilakukan

Putri Rosmalia Octaviyani
10/2/2025 13:49
Harga Bawang Putih Mahal, Tarifisasi Impor Disarankan segera Dilakukan
Pekerja memindahkan karung bawang putih dari truk.(Dok. MI)

DIREKTUR Eksekutif Research Oriented Development Analysis (RODA) Institute, Ahmad Rijal Ilyas, mengatakan persoalan harga bawang putih selalu kambuhan setiap tahun. Hal itu menurutnya bukan dikarenakan kekurangan supply atau rantai pasok yang panjang, tapi karena belum dilakukannya tarifisasi impor.

"Justru rantai pasok bawang putih sudah lama terbentuk dan efisien dibanding komoditi lain," kata Rijal, dalam siaran resminya kepada media di Jakarta, Senin (10/2).

Ia menyebut, harga bawang putih di pasar dan pengecer saat ini sudah ada yang tembus Rp40.000 per kilo. Padahal, jika ditelusuri harga bawang putih di Cina hanya USD 1400, jika kurs dollar saat ini Rp16.400, maka harga pokok bawang putih Rp22.960, ditambah biaya custom clearance dan trucking rata-rata Rp1.200, jadi harga bawang putih di tingkat importir Rp24.160 per kilo.

Menurut Rijal, persoalan dan hambatan utamanya sejak 20 tahun lalu adalah terkait kebijakan importasi dan masalah di pengaturan kuota impor. Akhirnya, konsumen harus menanggung harga beli yang lebih tinggi.

Karena itu, lanjut Rijal, sebaiknya pemerintah memberlakukan tarifisasi agar harga bawang putih bisa lebih efisien di pasar dan konsumen mendapatkan harga terbaik.

"Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto, seharusnya perlu melakukan tarifisasi impor bawang putih atau komoditi lainnya yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri," papar Rijal.

Dengan demikian, lanjut Rijal, negara memperoleh pemasukan dana segar untuk menunjang program strategisnya, sementara konsumen tidak lagi dikorbankan dengan permainan harga. Bahkan, Ombudsman RI telah menyebut total kerugian yang disebabkan oleh adanya maladministrasi surat persetujuan impor (SPI) bawang putih diprediksi mencapai Rp4,5 Triliun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik