Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pedagang Eceran Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya

Andhika Prasetyo
04/2/2025 08:58
Pedagang Eceran Bisa Jual Gas Elpiji 3 Kg, Ini Syaratnya
Ilustrasi(Antara)

PT Pertamina Patra Niaga menyebut pedagang eceran masih bisa membeli gas elpiji 3 kg dari pangkalan dan menjualnya kepada masyarakat. Itu bisa dilakukan asalkan pedagang eceran terdaftar sebagai subpangkalan.

"Secara sistem, pengecer harus terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari di Jakarta, Selasa (4/2).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ketersediaan elpiji 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. Saat ini, sebanyak hampir 63 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta, usaha mikro 8,6 juta, petani/nelayan sasaran 50 ribu, dan pengecer 375 ribu.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," ujar Heppy.

Pemerintah memastikan bahwa jumlah pasokan gas LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg dapat menghubungi Call Center 135. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya