Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus mengapresiasi kehadiran Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) lewat pengesahan revisi UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rencananya akan disahkan DPR besok.
Menurutnya, pengelolaan dan penggabungan aset BUMN harus dikelola oleh lembaga yang mandiri mengingat nilainya yang teramat besar. Pembentukan lembaga itu sekaligus menghentikan praktik politisasi yang kerap menimpa BUMN.
"Saya mendukung pembentukan lembaga ini. Perusahaan BUMN tidak pas jika dikelola di bawah kementerian karena rentan dipolitisasi," katanya, Senin (3/2).
Menurut Yunus, dengan menggunakan pendekatan korporasi, pengelolaan bisnis di Danantara akan lebih efektif karena juga memangkas rantai birokrasi. Hal itu diharapkan bisa membuat lembaga itu bekerja lebih cepat menggaet investasi.
"Tidak seperti sekarang, butuh persetujuan berjenjang sampai ke tingkat menteri untuk menyetujui suatu bisnis atau kerja sama investasi. Tapi kalau di bawah superholding, pendekatannya akan korporatif sehingga lebih efektif," ucapnya.
Kendati demikian, Yunus melihat bukan pekerjaan mudah untuk mengonsolidasikan aset-aset perusahaan BUMN dengan jumlah besar. Begitu pula dengan upaya mengeluarkan pengaruh politik agar Danantara bisa berjalan independen.
"Transformasi perusahaan-perusahaan BUMN tentu tantangannya berat, utamanya melepas kepentingan politik," ujarnya.
Dalam draf revisi UU No 19/2003, tercantum besaran modal awal Danantara ditetapkan Rp1.000 triliun.
"Angka Rp1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun," bunyi daftar inventarisasi RUU BUMN tersebut.
Danantara selanjutnya akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar, yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia, PT Telkom Indonesia, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).
Besaran modal itu dapat ditambah lewat penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.
Dalam operasionalnya, Danantara mendapat wewenang menambah investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan holding ivestasi dan holding operasional.
Sebelumnya, Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo menegaskan, Danantara juga berhak mengambil langkah restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
Secara khusus, RUU BUMN juga memerintahkan BUMN memberi peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk dapat bekerja di BUMN. Poin lainnya, karyawan perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN. (Ins/E-2)
Danantara selalu menerapkan studi kelayakan (feasibility study) serta asesmen menyeluruh dari setiap rencana investasi yang dilakukan, termasuk terhadap sektor tekstil.
Indonesia kembali berada di persimpangan strategis antara penguatan kapasitas negara untuk pembangunan jangka panjang atau konsolidasi kekuasaan ekonomi.
MENTERI Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani optimistis akan investasi penanaman modal dalam negeri (PMDN).
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyerahkan 90 unit Huntara di Aceh Tamiang. Sinergi BUMN Danantara sediakan hunian layak pasca-bencana.
Banjir susulan masih mengancam sejumlah wilayah terdampak bencana Sumatra.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan investasi sebesar Rp13.523 triliun hingga 2029, dengan nilai tahunan berkisar Rp1.500 triliun hingga Rp4.000 triliun.
BUMN holding industri pertambangan, Mind ID, mendorong peningkatan kolaborasi mitra strategis dari industri manufaktur guna memperkuat produk mineral Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved