Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Lepas dari Kepentingan Politik Jadi PR Berat Danantara

Insi Nantika Jelita
03/2/2025 20:48
Lepas dari Kepentingan Politik Jadi PR Berat Danantara
Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) Kaharuddin Djenod bersiap mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

DIREKTUR Eksekutif Sinergi BUMN Institute Achmad Yunus mengapresiasi kehadiran Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) lewat pengesahan revisi UU No 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rencananya akan disahkan DPR besok.

Menurutnya, pengelolaan dan penggabungan aset BUMN harus dikelola oleh lembaga yang mandiri mengingat nilainya yang teramat besar. Pembentukan lembaga itu sekaligus menghentikan praktik politisasi yang kerap menimpa BUMN.

"Saya mendukung pembentukan lembaga ini. Perusahaan BUMN tidak pas jika dikelola di bawah kementerian karena rentan dipolitisasi," katanya, Senin (3/2).

Menurut Yunus, dengan menggunakan pendekatan korporasi, pengelolaan bisnis di Danantara akan lebih efektif karena juga memangkas rantai birokrasi. Hal itu diharapkan bisa membuat lembaga itu bekerja lebih cepat menggaet investasi.

"Tidak seperti sekarang, butuh persetujuan berjenjang sampai ke tingkat menteri untuk menyetujui suatu bisnis atau kerja sama investasi. Tapi kalau di bawah superholding, pendekatannya akan korporatif sehingga lebih efektif," ucapnya.

Kendati demikian, Yunus melihat bukan pekerjaan mudah untuk mengonsolidasikan aset-aset perusahaan BUMN dengan jumlah besar. Begitu pula dengan upaya mengeluarkan pengaruh politik agar Danantara bisa berjalan independen.

"Transformasi perusahaan-perusahaan BUMN tentu tantangannya berat, utamanya melepas kepentingan politik," ujarnya.

Dalam draf revisi UU No 19/2003, tercantum besaran modal awal Danantara ditetapkan Rp1.000 triliun.

"Angka Rp1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun," bunyi daftar inventarisasi RUU BUMN tersebut.

Danantara selanjutnya akan menaungi tujuh perusahaan pelat merah besar, yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT PLN, PT Pertamina, PT Bank Negara Indonesia, PT Telkom Indonesia, dan PT Mineral Industri Indonesia (Mind Id).

Besaran modal itu dapat ditambah lewat penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya.

Dalam operasionalnya, Danantara mendapat wewenang menambah investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta melakukan kerja sama dengan holding ivestasi dan holding operasional.

Sebelumnya, Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo menegaskan, Danantara juga berhak mengambil langkah restrukturisasi, privatisasi, serta pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Secara khusus, RUU BUMN juga memerintahkan BUMN memberi peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat untuk dapat bekerja di BUMN. Poin lainnya, karyawan perempuan diberi peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN. (Ins/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya