Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menyetujui adanya aturan yang membatasi pembelian gas elpiji 3 kg agar lebih tepat sasaran.
"Memang harus dibatasi, kenapa? Karena elpiji melon ini banyak dikonsumsi tidak hanya rumah tangga miskin, warung dan bahkan restoran besar juga mengonsumsinya," ucap Esther saat ditemui di Jakarta, Senin (3/2).
Esther menjelaskan, penerapan pembatasan pembelian gas elpiji 3 kg bisa mencontoh dari penerapan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite.
"Jadi seperti pertalite atau solar itu juga banyak mobil mewah pakai itu. Jadi memang harus dibatasi dan harus tepat sasaran, kalau tidak uang negara sia-sia dong," tutur Esther.
Di sisi lain, Esther pun menyoroti data dari Kementerian Hilirisasi dan Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerangkan bahwa cadangan gas alam Indonesia yang menempati posisi keempat se-Asia Pasifik yang dibarengi dengan angka impor gas alam yang masih tinggi.
"Itulah tugas Hilirisasi agar bisa membalik impor menjadi ekspor atau tidak bisa memenuhi kebutuhan domestik kita sendiri," tutur Esther. (Z-6)
Kunjungan menteri ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari sosialisasi prosedur baru terkait standar pengisian tabung elpiji 3 kg
SEJAK diberlakukannya larangan penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung pada 1 Februari 2025, membuat stok gas bersubsidi tersebut pangkalan-pangkalan turun drastis bahkan hilang.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menambah penyaluran tabung elpiji sebesar 2,5 juta tabung selama periode 2-9 Februari 2025.
Pemkab Kepulauan Seribu memastikan stok kebutuhan pokok dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 1442 Hijriah mencukupi.
PERBUATAN terdakwa diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor bersikukuh menuntut terdakwa Sugiman Tindjau selama 18 bulan bui karena memproduksi tabung gas 3 kg tak sesuai SNI.
Jaja pedagang gorengan dilokasi yang sama mengaku sulit mendapatkan elpiji 3 Kg, bahkan jika tak mendapatkannya maka Jaja terpaksa tidak dagang.
Antrean panjang mengular demi tabung gas LPG 3 kilogram (kg) terjadi di agen resmi gas di Jalan Palem Raya, Cibodas, Kota Tangerang.
Masyarakat diimbau tidak perlu panik dengan kondisi ini. Dipastikan stok aman dan normal.
POLDA Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi distribusi gas elpiji 3 kg. Hal ini dilakukan seusai terjadi kelangkaan di sejumlah daerah.
Penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved