Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
RENCANA pemerintah memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Direktur Industri Minuman, Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan bahwa dengan adanya kemasan yang tidak memiliki identitas ini dapat membuat produk legal semakin tergerus, yang akan membawa efek domino terhadap berjalannya industri.
“Penyeragaman kemasan rokok akan memberikan peluang kepada rokok ilegal lebih leluasa beredar karena kemasan akan tampak sama, sehingga akan lebih susah membedakan rokok ilegal dengan rokok legal. Hal ini akan semakin merugikan kinerja industri hasil tembakau (IHT) legal. Jika peredaran rokok ilegal terus terjadi, dikhawatirkan akan semakin menggerus kinerja IHT baik dari pendapatan perusahaan, serapan tenaga kerja sampai dengan serapan bahan baku,” ujarnya saat dihubungi, Senin (23/12).
Seperti diketahui, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK Tembakau). Pengaturan mengenai standardisasi kemasan menjadi bagian yang ditetapkan dan dituangkan pada rancangan RPMK Tembakau yang beredar.
Selain kekhawatiran mengenai semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Merri menyatakan bahwa negara juga berpotensi mengalami kerugian dari hilangnya pendapatan atas cukai produk tembakau. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, tetapi turut berpotensi menurunkan penerimaan negara.
“Rokok ilegal telah berdampak pada turunnya produksi IHT legal, hal tersebut terlihat dari utilisasi IHT yang menurun 16,08 persen sampai dengan bulan Juli 2024. Produksi IHT juga turun pada tahun 2022 sebesar 323 milyar batang, sedangkan 2023 sebesar 318 milyar batang atau turun sekitar 1,5 persen,” ujarnya.
Dia menegaskan, pendapatan negara dari cukai hasil tembakau harus terus dijaga. Pada 2023, jumlah pendapatan yang diterima mencapai Rp213 triliun. Nilai ini tidak mencapai yang telah ditargetkan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022 tentang APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Namun, pemerintah merevisi target tersebut pada 2023 menjadi Rp 218,7 triliun seiring dengan penurunan kinerja penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023, penurunan yang signifikan telah terlihat pada industri ini.
Belum lagi, IHT juga melibatkan banyak pekerja yang menggantungkan hidupnya sebagai sumber penghasilan utama. Hal ini harus menjadi perhatian agar daya beli masyarakat tetap terjaga, di tengah target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
“Situasi ini ini akan semakin merugikan kinerja IHT legal. Adanya kebijakan penyeragaman kemasan rokok kurang tepat dilakukan pada saat ini,” ucapnya.
Terpisan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini Kemenkes masih melakukan koordinasi internal terkait penyusunan aturan turunan PP Kesehatan. RPMK Tembakau termasuk ke dalam salah satu aturan yang masih dikaji ulang, sambil mendengar masukan dari berbagai pihak.
“Semua masukan dari berbagai pemangku kepentingan baik dari pengusaha, industri, hingga petani, kami pertimbangkan dalam menyusun aturan ini. Tujuan aturan ini memang ingin menjaga anak. Karena bonus demografi, kita tentunya ingin masuk ke dalam negara maju dengan kualitas sumber daya manusia yang sehat,” katanya. (Faj/I-2)
Jika diabetes menyerang di usia muda, tubuh akan terpapar kadar gula darah tinggi dalam jangka waktu panjang, sehingga risiko komplikasi seperti penyakit jantung, stroke dan lainnya meningkat
KEMENTERIAN Kesehatan bersama MSD Indonesia resmi meluncurkan kampanye nasional edukasi kesehatan “Tenang untuk Menang 2025" di Kota Bandung, Kamis (14/8).
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
WAKIL Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini menempati posisi kedua di dunia dalam jumlah kasus Tuberkulosis (Tb), setelah India.
UNTUK mendukung dokter yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan akses terbatas pemerintah memberikan tunjangan khusus bagoi dokter-dokter spesialis hingga subspesialis.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) RI merilis data terbaru mengenai tren kasus dan kematian akibat Demam Berdarah Dengue (DBD) di Indonesia sepanjang tahun 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved