Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Regulasi yang Menjamin Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas

Febriansah
03/12/2024 10:36
Ini Regulasi yang Menjamin Hak dan Perlindungan Penyandang Disabilitas
Ilustrasi(Freepik)

Sejauh mana penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan? Ternyata, ada banyak regulasi yang dirancang untuk memastikan mereka memiliki kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan pekerjaan.

The Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) atau Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan instrumen hak asasi manusia secara internasional yang memberikan standar perlindungan hak sipil, budaya, ekonomi, politik, dan sosial bagi penyandang disabilitas atas dasar inklusi, kesetaraan, dan nondiskriminasi. Konvensi ini menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak hidup mandiri di komunitas mereka, menentukan pilihan sendiri, dan berperan aktif dalam masyarakat.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas

Konvensi ini telah disepakati oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa untuk memberikan hak dan perlindungan kepada penyandang disabilitas:

  • Pasal 1 : Tujuan
  • Pasal 2 : Definisi
  • Pasal 3 : Prinsip Umum
  • Pasal 4 : Kewajiban Umum
  • Pasal 5 : Persamaan dan Non-diskriminasi
  • Pasal 6 : Penyandang Disabilitas Perempuan
  • Pasal 7 : Penyandang Disabilitas Anak-anak
  • Pasal 8 : Peningkatan Kesadaran
  • Pasal 9 : Aksesibilitas
  • Pasal 10 : Hak Hidup
  • Pasal 11 : Situasi beresiko dan gawat darurat kemanusiaan
  • Pasal 12 : Pengakuan atas Persamaan di Muka Hukum
  • Pasal 13 : Akses kepada Keadilan
  • Pasal 14 : Kebebasan dan Keamanan penyandang disabilitas
  • Pasal 15 : Bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia
  • Pasal 16 : Bebas dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan semena-mena
  • Pasal 17 : Melindungi Integritas dari Penyandang disabilitas
  • Pasal 18 : Kebebasan Bergerak dan Kewarganegaraan
  • Pasal 19 : Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan Dalam Masyarakat
  • Pasal 20 : Mobilitas Pribadi
  • Pasal 21 : Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Terhadap Informasi
  • Pasal 22 : Penghormatan Terhadap Hak Pribadi
  • Pasal 23 : Penghormatan atas rumah dan keluarga
  • Pasal 24 : Pendidikan
  • Pasal 25 : Kesehatan
  • Pasal 26 : Habilitasi dan Rehabilitasi
  • Pasal 27 : Pekerjaan dan Lapangan Kerja
  • Pasal 28 : Standar Kehidupan dan Perlindungan Sosial Yang Layak
  • Pasal 29 : Partisipasi Dalam Kehidupan Politik dan Publik
  • Pasal 30 : Partisipasi dalam Kebudayaan, Rekreasi, Hiburan, dan Olahraga

Di Indonesia, dallam upaya melindungi, menghormati, memajukan, dan memenuhi  hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah telah membentuk  berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur pelindungan  terhadap penyandang disabilitas. Berbagai peraturan perundangundangan
tersebut antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat; 
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  7. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional; 
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian;
  10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  13. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  14. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  15. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; dan
  16. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada hari ini, Selasa 3 Desember 2024, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk bisa menegakkan berbagai aturan yang sudah ada saat ini. (OHCHR/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya