Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sritex Diputuskan Pailit oleh PN Semarang

Insi Nantika Jelita
24/10/2024 14:32
Sritex Diputuskan Pailit oleh PN Semarang
ilustrasi industri tekstil.(Dok. Kemenperin)

PERUSAHAAN terkemuka di bidang tekstil dan garmen, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang. Keputusan itu tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, ditetapkan pada Senin (21/10) lalu di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata. 

"Menyatakan PT SRI Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi keputusan tersebut dilansir laman resmi PN Semarang, Kamis (24/10).

Penetapan pailit itu setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Dalam amar putusan PN Semarang itu disebutkan bahwa termohon yaitu Sritex dianggap abai dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon. 

Pengadilan pun menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
 
"PT Sri Rejeki Isman Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022," bunyi putusan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengusut penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Sritex dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara berkala hingga 2025. (H-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya