Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga akhir tahun ini sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terancam tutup. Sebab, ujar dia, pemegang saham dan pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan perusahaan yang sebagian besar terjadi karena masalah penyimpangan dalam operasional BPR.
"Sampai akhir tahun angkanya seperti itu (20 BRP ditutup) kalau masalah mendasarnya tidak bisa diselesaikan," ujar Dian saat dikonfirmasi Media Indonesia, Minggu (13/10).
Baca juga : Likuidasi 10 Bank, LPS Salurkan Klaim Simpanan Nasabah Sebesar Rp237 Miliar
Dian menyampaikan telah dilakukan pencabutan izin usaha terhadap 13 BPR dan dua Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Perusahaan-perusahaan itu antara lain BPR Nature Primadana Capital, BPR Wijaya Kusuma, BPR Sembilan Mutiara, BPRS Saka Dana Mulia dan lainnya.
OJK, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap beberapa BPR dan BPRS yang berstatus pengawasan bank dalam penyehatan. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR dan BPRS terus memburuk, Dian menyebut OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pencabutan izin usaha terhadap BPR dan BPRS tersebut.
Menurutnya nanti hanya akan tersisa BPR dan BPRS yang sehat dan bisa menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, tidak mengalami fraud atau tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk menipu atau memanipulasi bank, nasab atau pihak lain.
"BPR-BPR yang ditutup itu dengan berbagai alasan antara lain memang sudah tidak beroperasi karena memiliki permasalahan mendasar, termasuk fraud.
BPR kedepan hanya tersisa yang sehat-sehat saja," pungkasnya. (H-3)
Dana tersebut diindikasikan digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan
Bank Perekonomian Rakyat, yang disebut BPR, adalah produk perbankan dalam negeri yang secara khusus ditujukan untuk melayani segmen UMKM dan masyarakat wilayah lokal
Risiko Kredit (NPL nett) mencapai rasio tertinggi selama 5 tahun terakhir sebesar 6.51% mengalami kenaikan sebesar 1.28% dibandingkan tahun 2022 (yoy).
OJK mencabut izin 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) selama tahun 2024. Tujuannya guna memperkuat industri perbankan nasional dan melindungi konsumen.
Banyak Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang jatuh bangkrut karena kalah saing dengan bank komersial dalam menyalurkan kredit mikro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved