Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DESAKAN untuk menerapkan kemasan polos pada semua produk tembakau, termasuk rokok elektronik, kembali memanas dan menuai berbagai kontroversi.
Rencana Kementerian Kesehatan untuk mengeluarkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPermenkes) yang mengatur hal ini dikhawatirkan akan berdampak negatif pada industri tembakau,melanggar hak kekayaan intelektual (Haki), dan justru memicu maraknya peredaran rokok ilegal.
Baca juga : Perluas Fasilitas Produksi, Industri Farmasi Tanah Air Siap Menjelajah Pasar Global
Para pelaku industri tembakau dan para ahli kesehatan masyarakat pun memberikan pandangan yang berbeda terkait kebijakan ini.
Sekjen Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengkritik keras rencana tersebut. Menurutnya, kemasan polos justru akan membuka celah bagi produk ilegal yang lebih murah dan menarik, serta tidak efektif dalam menurunkan konsumsi rokok.
"Israel adalah satu-satunya negara yang menerapkan kemasan polos untuk rokok elektronik, dan hasilnya pun belum tentu efektif," ujar Garindra. "Kita tidak ingin kebijakan ini justru merugikan industri dalam negeri dan konsumen."
Baca juga : Siapkan SDM Industri, Sinar Mas Land Buka SMK Perguruan Cikini KIIC
Kebijakan kemasan polos dianggap sebagai pelanggaran terhadap Haki perusahaan. Merek adalah identitas perusahaan yang telah dibangun dengan investasi besar dalam riset dan pengembangan.
Dengan menghilangkan identitas merek,perusahaan akan mengalami kerugian besar dan daya saing produk di pasar internasional akan melemah.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Produk Tembakau. PP tersebut sudah mengatur secara detail mengenai peringatan kesehatan pada kemasan rokok, namun tidak mengatur mengenai kemasan polos.
Baca juga : 60 Pemantau Kualitas Udara Bakal Dipasang di Titik Rawan
Pengalaman negara lain seperti Australia, Britania Raya, dan Prancis menunjukkan bahwa kebijakan kemasan polos justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. Hal ini disebabkan karena produk ilegal lebih mudah diproduksi tanpa perlu memenuhi standar kemasan yang ketat. Akibatnya, konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah, sehingga upaya pemerintah untuk menurunkan angka perokok menjadi sia-sia.
Dampak terhadap Ekonomi dan Masyarakat
Industri tembakau memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik dari segi penerimaan negara maupun penyerapan tenaga kerja. Kebijakan kemasan polos yang terlalu ketat dapat mengancam keberlangsungan industri ini dan berdampak pada jutaan pekerja serta petani tembakau.
Pemerintah perlu melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait kebijakan kemasan polos. Perlu dipertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap berbagai aspek, seperti kesehatan masyarakat, ekonomi, dan hukum. Selain itu, pemerintah juga perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri, masyarakat, dan para ahli, dalam proses pengambilan keputusan. (Z-10)
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Standaridasi kemasan tanpa mereka dianggap mempengaruhi ekosistem berbagai macam sektor.
Gangguan ini disebabkan oleh volume pengunjung dan partisipasi yang melebihi kapasitas normal sistem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved