Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Kemasan Polos Mengancam Eksistensi Industri Kreatif

 Gana Buana
21/9/2024 21:40
Kemasan Polos Mengancam Eksistensi Industri Kreatif
Industri kreatif terancam dengan aturan kemasan polos(Ilustrasi)

STANDARISASI kemasan tanpa mereka dianggap mempengaruhi ekosistem berbagai macam sektor. Salah satunya industri kreatif yang menjadi lapangan pekerjaan jutaan tenaga kerja. 

Direktur Manajemen Industri Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Syaifullah Agam sepakat bahwa masukan publik, tentang Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menyoroti standardisasi kemasan rokok polos tanpa merek, baik dari sisi pro maupun kontra tentang perlu untuk disuarakan. 

Termasuk jika berbagai pihak merasa dirugikan dari suatu kebijakan, maka mereka berhak mengajukan keberatannya dan mencari win win solutionnya seperti apa.

Baca juga : Kemendag Belum Dilibatkan dalam Wacana Kemasan Rokok tanpa Merek

“Dalam membuat kebijakan yang mengatur masyarakat, harusnya ada public hearing dan ada langkah kedepannya, ini penting untuk melibatkan semua pihak. Kita yang dirugikan membutuhkan audiensi untuk melihat naskahnya karena itu mereveal kenapa dibuat begitu, ada alasannya. Ini yang mungkin bisa di challenge,” ujarnya pada Media Indonesia, belum lama ini. 

Syaiful juga menyoroti dampak yang akan terjadi jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan karena ini akan meningkatkan produk ilegal yang dapat dengan mudah membuat produk polosan. 

Menurutnya, brand merupakan citra dari suatu produk yang sulit dibangun dengan biaya yang tidak kecil juga.

Baca juga : Server Partisipasi Sehat Kemenkes Down Akibat Penolakan Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek

“Kita perlu mencari solusi yang bisa memberikan kenyamanan seluruh pihak. Karena tujuan dari ini seperti yang disampaikan semestinya bukan untuk membatasi tapi untuk mendorong kesehatan masyarakat. Karena jika begitu, nanti yang ada malah merugikan banyak pihak. Ini bisa dilakukan dengan komunikasi dan mencoba peluang yang bisa dimanfaatkan,” jelas dia. 

Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto menjelaskan, selama ini produk tembakau menjadi penyumbang pendapatan terbesar bagi periklanan.

“Jika aturan pembatasan iklan diberlakukan yaitu dengan zonasi iklan media luar ruang radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, maka keberadaan pengusaha dan tenaga kerjanya akan terancam,” jelas Janoe. 

Baca juga : Rencana Kemasan Polos Ancam Industri dan Haki

Menurut dia, aturan ini sudah mempengaruhi revenue. Apalagi, identitas sebuah merek atau brand terletak dari kemasannya sehingga informasi yang semestinya diketahui konsumen.

“Tentu ini hilang bersamaan dengan hak perusahaan tembakau untuk berusaha, menjual dan memasarkan produknya ke publik,” jelas dia. 

Hal ini dianggap tidak sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak membuat kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak masa transisi pemerintahan.

Baca juga : PKBI Pelopori Gerakan Peduli Bahaya BPA Bagi Kesehatan

Jokowi juga menekankan untuk menjaga situasi yang kondusif demi menjaga stabilitas pembangunan, dalam hal ini menjaga daya beli masyarakat, inflasi, pertumbuhan, keamanan, ketertiban. 

“Kemasan rokok polos tanpa merek yang mudah ditiru oleh produk illegal inilah yang harus kita sikapi bersama karena nantinya akan berpengaruh langsung ke usaha, terutama iklan. Karena kebanyakan dari 10 iklan, 7 di antaranya berasal dari produk tembakau sehingga berdampak pada hilangnya revenue iklan hingga 70%. Ini ada multiplier effectnya,” terangnya.

Sementara dari pihak media luar ruang yang terdampak, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya (AMLI) Fabianus Bernadi menjelaskan selama ini industri media luar ruang sudah terdampak sejak Kemenkes menginisiasi PP 28/2024 tahun lalu.

“Sekarang ada turunan PP 28 khusus kemasan polos yaitu RPMK di mana ada bagian pengamanan produk tembakau dan elektrik lewat kemasan rokok polos tanpa merek. Kalau produk tembakau ini tak ada identitas, lalu apa yang mau diiklankan? Ini justru malah menghilangkan poin penting dari suatu iklan,” ucapnya.

Fabianus memaparkan dari 79% pengiklan yang boleh mengiklankan produk tembakau, 86% akan terdampak langsung dari aturan ini.

Terdapat penurunan pendapatan sekitar 50% dan aturan yang belum disahkan ini sebelumnya telah menekan bisnis iklan media luar ruang yang menggunakan sistem sewa 6 bulan sampai setahun ke depan.

“Kontribusi iklan media luar ruang ke PAD cukup besar. Oleh karena itu kami akan membuat pernyataan bersama berdasarkan data yang sudah dikaji bersama dengan pelaku usaha luar kota, DPI dan beberapa bidang legal kita. Kita menyatakan pernyataan bersama,” tegasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik