Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Anggaran Infrastruktur Turun, Daerah Didorong Terbitkan Obligasi

Insi Nantika Jelita
04/9/2024 22:20
Anggaran Infrastruktur Turun, Daerah Didorong Terbitkan Obligasi
Pembiayaan infrastruktur turun: Sejumlah kendaraan melintas di samping proyek pembangunan MRT North South (NS) fase 2A di Jakarta, Rabu (28/8/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembiayaan infrastruktur pada Mei 2024 sebesar Rp11,71 triliun atau t(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

DIREKTUR Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman menuturkan pemerintah daerah bisa memanfaatkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah. Penerbitan obligasi dapat menjadi pilihan daerah dalam pembiayaan pembangunan ketimbang hanya mengandalkan dana transfer daerah.

"Pembiayaan itu harus kreatif. Daerah bisa menerbitkan obligasi, baik obligasi daerah yang konvensional maupun obligasi yang berbasis syariah atau sukuk," jelasnya dalam Pre-Heating Seminar Internasional Desentralisasi Fiskal 2024, Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/9).

Luky menjelaskan, UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah memberi kewenangan pada pemda untuk memiliki utang dalam bentuk pinjaman daerah, obligasi daerah, dan sukuk daerah. Namun hingga kini belum ada pemda yang menggunakan instrumen obligasi daerah.

Baca juga : BRIDS Jadi Penjamin Emisi Obligasi IIF Sebesar Rp500 Miliar 

"Pemerintah sudah membuka pintu pembiayaan daerah yang kreatif. Namun, memang perlu ada kesiapan matang bagi daerah yang menerbitkan obligasi," jelasnya.

Dia menegaskan penerbitan obligasi daerah memang perlu kehati-hatian, jangan sampai salah perhitungan karena dapat berdampak pada kerugian keuangan daerah.

"Dalam skema obligasi, penting memperhatikan peran investor untuk membantu pembiayaan daerah. Hal ini karena ada reputasi yang dipegang daerah," ucapnya.

Baca juga : Dapat Pinjaman dari IFC, Bank KB Bukopin Fokus Tiga Sektor

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Reynaldi Hermansjah menyampaikan, saat ini pemerintah masih merumuskan ketentuan detail terkait skema-skema pembiayaan kreatif, termasuk ketentuan penerbitan obligasi daerah.

"Kita sedang menggodok berbagai macam modul-modul pembiayaan tersebut. Nanti pada waktunya kita akan sosialisasikan pembiayaan kreatif itu agar bisa dioptimalkan," katanya.

Reynaldi menekankan penting bagi pemda bisa memanfaatkan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur. Hal itu mengingat di tahun depan, alokasi anggaran infrastruktur dari pemerintah menurun.

Baca juga : Rupiah Menguat ke Level Rp15.505 pada Rabu 4 September 2024

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2025, pemerintah telah mematok anggaran infrastruktur sebesar Rp400,3 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp 422,7 triliun.

"Memang kita memahami bahwa pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, terlebih ada penurunan dalam pembiayaan infrastruktur," pungkasnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya