Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rekening Minimal Rp1 Miliar Siap-Siap Diintip Ditjen Pajak

Mirza Andreas
13/8/2024 21:19
Rekening Minimal Rp1 Miliar Siap-Siap Diintip Ditjen Pajak
Kantor Pusat Ditjen Pajak(MI/SUSANTO)

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 47/2024 yang salah satu isinya memberi kewenangan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintip rekening pribadi guna kepentingan perpajakan. Nominal rekening yang bisa diintip isinya ialah sebesar Rp1 miliar

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, kebijakan itu disusun guna mencegah praktik penghindaran kewajiban membayar pajak.

"Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kita berhak untuk evaluasi data yang seharusnya dipertukarkan," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Agustus 2024 di Jakarta, Selasa (13/8).

Baca juga : Permudah Wajib Pajak, Pemprov DKI Jakarta Gandeng 12 Gerai Samsat

Ia menjelaskan, dalam PMK 47/2024, Kementerian Keuangan menyisipkan Bab VA tentang Anti Penghindaran yang melarang wajib pajak melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan menghindari kewajiban.

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Selanjutnya, dalam Pasal 30A Ayat 3, beleid tersebut menyatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan maksud dari kesepakatan yang terjadi serta memperoleh informasi keuangan berkaitan dengan kesepakatan, termasuk keterangan dan informasi lainnya.

Baca juga : Cara Mendapatkan EFIN Pajak Secara Online

PMK No 47/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan juga melarang lembaga keuangan membuka rekening keuangan baru, atau melayani transaksi baru kepada orang pribadi maupun entitas yang menolak dilakukan prosedur identifikasi rekening keuangan (due dilligence).

"Melalui PMK ini kami mencoba untuk mengatur dan menjaga validitas data yang akan dipertukarkan, sehingga menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya. Ini sangat diperlukan ketika kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan serta wajib pajak di tiap otoritas," tambah Suryo.

Batas minimal saldo rekening orang pribadi yang dapat diperiksa oleh DJP adalah sebesar Rp1 miliar, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 PMK No 19/2018 yang menggantikan ketentuan dalam PMK 70/2017 sebesar Rp200 juta. Sementara bagi entitas tidak terdapat batasan minimum saldo.

PMK itu juga mewajibkan lembaga keuangan untuk melaporkan rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$250.000. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya