Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mekanisme Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan

M Ilham Ramadhan Avisena
09/8/2024 18:38
Mekanisme Restrukturisasi KUR Terbit Pekan Depan
Pegawai UMKM kue kering di Jawa Timur, membuat kue (18/6/2024).(MI/Bagus Suryo)

ATURAN yang mengatur mekanisme perpanjangan restrukturisasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditargetkan terbit pekan depan.

Payung hukum itu akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko).

"Minggu depan itu selesai. Kalau itu kan Permenko saja," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8).

Baca juga : Soal Restrukturisasi KUR, OJK tidak Perlu Terbitkan Aturan

Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan mengatakan, penerbitan aturan itu merupakan amanat yang diberikan kepada Kemenko Perekonomian berdasarkan Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.

Beleid itu juga tengah difinalisasi sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. "Kita siapkan Permenkonya. Kemudian nanti kita langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi," jelasnya.

Ferry menambahkan, perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut merupakan salah satu dari dukungan yang diberikan pemerintah kepada UMKM agar tetap bisa bergeliat. Kebijakan lain untuk menunjang bisnis UMKM ialah melalui subsidi bunga dan peningkatan plafon kredit.

Baca juga : DPR Dorong BI dan OJK Sinergi dengan Pemprov Tingkatkan KUR UMKM di Sulsel

"Sekarang sekitar Rp170 triliun sampai dengan Juli, jadi masih ada space cukup sampai dengan akhir tahun. Kemudian yang restrukturisasi juga UMKM sudah kita berikan," jelas Ferry.

Selain itu, UMKM juga didukung oleh Bank Indonesia melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial. Kebijakan itu berupa potongan Giro Wajib Minimun (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk di dalamnya UMKM.

"Jadi untuk bank yang menyalurkan sektor prioritas itu, dari total 9% GWM itu diberikan diskon 4% untuk sektor tertentu. Itu bagian upaya dari sisi moneternya untuk support dunia usaha," tutur Ferry.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, otoritas tak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Menurutnya hal itu telah diatur sejak jauh hari dan keputusan restrukturisasi bergantung pada kesepakatan debitur dan kreditur. (Mir/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya