Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ATURAN yang mengatur mekanisme perpanjangan restrukturisasi khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ditargetkan terbit pekan depan.
Payung hukum itu akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko).
"Minggu depan itu selesai. Kalau itu kan Permenko saja," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8).
Baca juga : Soal Restrukturisasi KUR, OJK tidak Perlu Terbitkan Aturan
Deputi I Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Ferry Irawan mengatakan, penerbitan aturan itu merupakan amanat yang diberikan kepada Kemenko Perekonomian berdasarkan Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM.
Beleid itu juga tengah difinalisasi sebelum diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. "Kita siapkan Permenkonya. Kemudian nanti kita langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi," jelasnya.
Ferry menambahkan, perpanjangan restrukturisasi KUR tersebut merupakan salah satu dari dukungan yang diberikan pemerintah kepada UMKM agar tetap bisa bergeliat. Kebijakan lain untuk menunjang bisnis UMKM ialah melalui subsidi bunga dan peningkatan plafon kredit.
Baca juga : DPR Dorong BI dan OJK Sinergi dengan Pemprov Tingkatkan KUR UMKM di Sulsel
"Sekarang sekitar Rp170 triliun sampai dengan Juli, jadi masih ada space cukup sampai dengan akhir tahun. Kemudian yang restrukturisasi juga UMKM sudah kita berikan," jelas Ferry.
Selain itu, UMKM juga didukung oleh Bank Indonesia melalui Kebijakan Likuiditas Makroprudensial. Kebijakan itu berupa potongan Giro Wajib Minimun (GWM) bagi bank yang menyalurkan kredit ke sektor-sektor produktif, termasuk di dalamnya UMKM.
"Jadi untuk bank yang menyalurkan sektor prioritas itu, dari total 9% GWM itu diberikan diskon 4% untuk sektor tertentu. Itu bagian upaya dari sisi moneternya untuk support dunia usaha," tutur Ferry.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan, otoritas tak perlu mengeluarkan peraturan baru untuk memberikan restrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR). Menurutnya hal itu telah diatur sejak jauh hari dan keputusan restrukturisasi bergantung pada kesepakatan debitur dan kreditur. (Mir/J-3)
Menteri PKP Maruarar Sirait menargetkan penyusunan Peraturan Menteri (Permen) terkait skema dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan dapat diselesaikan pada akhir Juli
Data Kementerian UMKM mencatat hingga pertengahan Juni 2025 total penyaluran KUR di wilayah Kalimantan sebesar Rp7,64 trilliun.
Sepanjang Januari hingga Mei 2025, BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp69,8 triliun, atau setara dengan 39,89% dari total alokasi tahunan sebesar Rp175 triliun.
BRI terus memperkuat ekonomi kerakyatan dengan komitmennya dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat
Bantuan akses permodalan KURsus ini menjadi upaya nyata dalam mendukung pengembangan sektor perkebunan.
PT Bank Mandiri menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp12,83 triliun pada kuartal pertama 2025. Angka itu diberikan kepada lebih dari 110.807 debitur di seluruh Indonesia.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved