Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Langkah Pemerintah Lindungi Industri Pendingin Dalam Negeri Didukung Pengusaha

Putra Ananda
02/8/2024 18:29
Langkah Pemerintah Lindungi Industri Pendingin Dalam Negeri Didukung Pengusaha
Audiensi Anggota Perprindo ke kantor Kemendag(Dok)

LANGKAH pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melindungi industri pendingin dalam negeri mendapat dukungan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo). 

Hal tersebut disampaikan dalam para anggota Perprindo melakukan kunjungan ke kantor Kemendag berdiskusi mengenai perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Sekjen Andy Arif Widjaja, menjelaskan, Perprindo merupakan sebuah perkumpulan perusahaan Industri Dalam Negeri dan juga Importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi ( produk berkompressor).

Baca juga : Asosiasi Travel dan Penyedia QRIS Sepakat Digitalisasi Minimalisasi Fraud

"Perprindo juga menaungi 2 anggota yang jumlahnya luar biasa yaitu Asosiasi Teknisi AC di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 10.000 orang teknisi UMKM," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Andy didampingi oleh Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti, Wildan Lazuardi dan Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim. Sedangkan Kemendag diwakili oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Franciska Simandjuntak dan jajaran.

Andy melanjutkan, Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk-produk yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.

Baca juga : Hari Kedua Berkantor di IKN, Jokowi akan Bertemu Pengusaha Setempat

Di pertemuan tersebut pengurus Perprindo menyatakan kembali komitmen dari Perprindo yang siap menjadi mitra diskusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan apabila membutuhkan data data untuk kajian tentang tindak pengamanan perdagangan.

Diharapkan melalui kajian mendalam tersebut apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri.

Di kesempatan tersebut Waskejen Perprindo Heryanto mengusulkan agar adanya grace period apabila suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya