Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
LANGKAH pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) melindungi industri pendingin dalam negeri mendapat dukungan dari kalangan pengusaha yang tergabung dalam Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).
Hal tersebut disampaikan dalam para anggota Perprindo melakukan kunjungan ke kantor Kemendag berdiskusi mengenai perlindungan Industri Pendingin Refrigerasi Indonesia melalui mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
Sekjen Andy Arif Widjaja, menjelaskan, Perprindo merupakan sebuah perkumpulan perusahaan Industri Dalam Negeri dan juga Importir yang mempunyai produk pendingin refrigerasi ( produk berkompressor).
Baca juga : Asosiasi Travel dan Penyedia QRIS Sepakat Digitalisasi Minimalisasi Fraud
"Perprindo juga menaungi 2 anggota yang jumlahnya luar biasa yaitu Asosiasi Teknisi AC di Indonesia yang berjumlah kurang lebih 10.000 orang teknisi UMKM," kata Andy dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Andy didampingi oleh Wakil Sekjen Heryanto, Pengurus Bidang Regulasi dan Hukum Dewanti, Wildan Lazuardi dan Choky, Pengurus Bidang Perdagangan dan Industri Henry Sofian dan Pengurus bidang Logistik dan Distribusi Tjiputra Halim. Sedangkan Kemendag diwakili oleh Ketua Komite Pengamanan Perdagangan (KPPI) Franciska Simandjuntak dan jajaran.
Andy melanjutkan, Perprindo mendukung penuh rencana pemerintah untuk mengenakan BMTP apabila hasil kajian yang dilakukan memang mengharuskan pengenaan safeguard untuk produk-produk yang mengalami lonjakan impor yang signifikan.
Baca juga : Hari Kedua Berkantor di IKN, Jokowi akan Bertemu Pengusaha Setempat
Di pertemuan tersebut pengurus Perprindo menyatakan kembali komitmen dari Perprindo yang siap menjadi mitra diskusi pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan apabila membutuhkan data data untuk kajian tentang tindak pengamanan perdagangan.
Diharapkan melalui kajian mendalam tersebut apabila memang terdapat indikasi tindakan perdagangan yang tidak adil maka pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri pendingin dalam negeri.
Di kesempatan tersebut Waskejen Perprindo Heryanto mengusulkan agar adanya grace period apabila suatu kebijakan baru agar investor dapat memperoleh kepastian dan dapat melakukan persiapan yang baik dalam melakukan investasi di Indonesia. (Z-8)
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Kemendag telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM di program UMKM Bisa Ekspor dengan total transaksi US$90,04 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Dalam jangka panjang, cabang ini ditargetkan menjadi pusat koordinasi utama untuk wilayah Tangerang, Depok, hingga Bogor.
Menjadi varian premium penyejuk udara Daikin, AC Home Central ditujukan menjadi solusi gaya hidup bagi hunian modern.
Cikarang kini menjadi saksi lahirnya babak baru industri pendingin udara nasional. DAIKIN resmi memulai operasi pabrik AC hunian skala penuh pertama di Indonesia
MENGINJAK akhir kuartal pertama tahun ini, PT Daikin Airconditioning Indonesia (Daikin) memperkuat ekspansi lini produk premiumnya di Bali.
BEST lakukan investasi ratusan miliar bangun pabrik produksi AC di Indonesia
Kemenperin bersama Pemerintah perlu mempertimbangkan 4 (empat) pilar khususnya di industri pendingin dan refrigerasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved