Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR pariwisata dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Chusmeru menuturkan temuan KPK tentang pungutan liar (pungli) senilai Rp18,25 miliar di Raja Ampat, Papua Barat mengindikasikan tidak adanya regulasi yang jelas tentang pengelolaan pariwisata di daerah.
"Dengan adanya regulasi yang jelas akan membuat pengelolaan pariwisata di daerah berjalan sesuai aturan. Namun, ini sebaliknya," ungkapnya kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).
Menurutnya, harus ada ketentuan yang jelas misalnya menyangkut tentang pembagian investasi antara investor, pemerintah, dan masyarakat. Termasuk juga regulasi tentang pajak hotel dan restoran (PHR), pungutan resmi penyewaan kapal, tiket masuk objek wisata, dan sebagai. Pemerintah diminta membuat peta jalan pariwisata di lokasi wisata daerah seperti di Raja Ampat, sehingga terdapat visi dan misi pengembangan pariwisata yang jelas.
Baca juga : KPK Serahkan Temuan Pungli Mencapai Rp18,25 Miliar di Raja Ampat ke Saber Pungli
Masalah lainnya yang disinggung Chusmeru ialah manajemen pengelolaan pariwisata di daerah yang tidak profesional dan tidak transparansi, sehingga marak terjadi pungli.
"Transparansi juga penting dalam pengelolaan pariwisata. Kemana dan untuk apa uang pungutan itu? Apakah untuk disetorkan kepada pemerintah daerah atau untuk masyarakat?" katanya.
Di satu sisi, dia beranggapan pungli di Raja Ampat sebagai sikap masyarakat yang merasa bahwa tanah dan laut yang menjadi ojek pengelolaan pariwisata adalah milik mereka. Pungli tersebut dilakukan oleh masyarakat kepada wisatawan. Kapal wisatawan yang akan menuju lokasi menyelam di Raja Ampat diminta bayar Rp100 ribu hingga Rp1 juta rupiah. Selain itu, ada pula pembayaran tanah yang ditagih masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau.
Baca juga : 3 Polisi Lalu Lintas yang Pungli di Tol Halim Dimutasi Keluar Satlantas
"Mereka merasa memiliki hak atas sumber daya alam yang ada di daerah itu," imbuhnya.
Chusmeru menyebut pungli tidak akan terjadi jika masyarakat dilibatkan dalam proses pembangunan pariwisata. Dia mengatakan pembangunan pariwisata di sejumlah daerah sering menjadi proyek pemerintah dan investor, tanpa mengikutsertakan masyarakat.
"Sehingga, masyarakat ingin berebut kue pariwisata itu," pungkasnya. (Z-8)
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Kementerian Agama menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dalam Program Safari Wukuf.
Dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik
Tim Saber Pungli diturunkan dan berhasil mengamankan puluhan orang yang diduga preman karena diduga telah mengganggu aktivitas perekonomian di Pasar Sandang Jatibarang.
Aksi pungli dan parkir liar di Pasar Induk Kramat Jati itu meresahkan para pedagang dan pengunjung pasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved