Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
PEMERINTAH diminta fokus menyelesaikan permasalahan utama yang menjadi penyebab PHK dan penutupan pabrik. Asosiasi meminta pemerintah membereskan kinerja buruk Direktorat Jenderal Bea Cukai yang dinilai membiarkan modus impor borongan, pelarian HS, hingga under invoicing terjadi di depan mata dengan bebas.
"Semakin lama kita berdebat soal aturan, kondisi industri tekstil kita semakin memburuk, karena permasalahan utamanya kan impor ilegal yang saat ini masih terus berlangsung," ungkap Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, kepada Media Indonesia pada Rabu (10/7). "Akibatnya, barang impor murah membanjiri pasar domestik," jelas Redma.
Di sisi lain, APSyFI berterima kasih atas yang sudah coba dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengendalikan importasi tekstil dan pakaian jadi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang kini telah berubah menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 5 Tahun 2024.
Baca juga : Satgas Hadang Produk Impor Ilegal akan Dibentuk
"Kami sangat paham bahwa sejak dikeluarkan kedua aturan ini, para importir dan oknum rekanannya di Bea Cukai tidak senang dan membuat berbagai dinamika hingga akhirnya pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 karena tersudut," beber Redma.
Redma pun mengapresiasi langkah Kemendag yang akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk memberantas peredaran barang impor ilegal di pasar domestik. "Kemendag punya alat dan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk memberantas bahkan menyita barang beredar di pasar yang tidak sesuai ketentuan label berbahasa Indonesia, aturan K3L, hingga SNI wajib,” imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, yang menyatakan bahwa pemberantasan barang impor ilegal yang berdear di pasar ialah bagian dari yang dituntut oleh kalangan pengusaha IKM. "Di sini kami melihat Kemendag sangat paham bahwa permasalahan utamanya ialah barang impor ilegal, sehingga dengan kewenangannya Kemendag berupaya menyelesaikan permasalahan sektor tekstil dan pakaian jadi," sebut Nandi.
Namun pihaknya tetap mengingatkan bahwa permasalahan utama yang dihadapi oleh IKM juga ialah masuknya barang impor ilegal di pelabuhan yang menjadi tanggung jawab Bea Cukai. (Z-2)
Jumhur menyampaikan hikmah dari penerapan tarif imbal balik atau resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump sebesar 32% terhadap barang impor dari Indonesia.
Masyarakat saat ini cenderung beralih mengonsumsi barang dengan harga satuan rendah.
Ditjen Bea Cukai menyebut jumlah penindakan impor ilegal yang dilakukan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Sejak Satgas dibentuk pada 19 Juli 2024, hingga kini impor ilegal masih merajalela.
Sektor ritel, akomodasi, makanan dan minuman, mobilitas masyarakat, dan pariwisata diprediksikan dapat mengalami kenaikan di kuartal IV karena momentum liburan Natal dan tahun baru (Nataru)
PT Surveyor Indonesia berupaya membentengi produk-produk impor ilegal, termasuk produk tekstil, supaya tidak masuk ke dalam negeri.
Kemendag buka suara terkait dengan kosongnya stok beras premium di ritel-ritel modern.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Kemendag telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM di program UMKM Bisa Ekspor dengan total transaksi US$90,04 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved