Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
RESTRUKTURISASI Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan proses penyesuaian ulang syarat-syarat pembayaran kredit yang telah disepakati antara nasabah dan bank pemberi kredit.
Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah untuk membantu nasabah yang mengalami kesulitan finansial agar tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran KPR mereka, serta untuk meminimalkan potensi kredit macet bagi pihak bank.
Ada beberapa alasan mengapa nasabah membutuhkan restrukturisasi KPR, antara lain:
Baca juga : Aprindo: Iuran Tapera bisa Menurunkan Daya Beli Masyarakat
Restrukturisasi KPR dapat dilakukan dalam beberapa bentuk, di antaranya:
Prosedur pengajuan restrukturisasi KPR biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
Restrukturisasi KPR memiliki dampak positif dan negatif, baik bagi nasabah maupun bank.
Restrukturisasi KPR merupakan solusi penting dalam mengatasi masalah pembayaran kredit di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu. Bagi nasabah, langkah ini bisa memberikan keringanan dan kesempatan untuk memperbaiki kondisi finansial mereka.
Bagi bank, restrukturisasi adalah upaya untuk menjaga kualitas portofolio kredit dan mengurangi risiko kredit macet. Namun, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami dampak jangka panjang dari restrukturisasi ini dan membuat keputusan yang paling bijak berdasarkan kondisi yang ada. (Z-10)
Dapatkan rumah impian, test drive BYD, lelang emas, dan promo menarik di BRI Consumer Expo 2025 di Citra City Sentul!
Mempersiapkan akad kredit rumah atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah langkah penting dalam proses pembelian rumah.
Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi oleh BTN mencapai Rp106,8 triliun, meningkat 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun
Bank BTN Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menargetkan pembangunan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 800 unit selama 2025.
Kebijakan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan mampu mengurangi beban awal masyarakat saat membeli rumah.
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Ia mencontohkan, jika Koperasi Desa Merah Putih berperan sebagai penyalur pupuk untuk memutus mata rantai distribusi, mereka dapat meminjam modal kerja dari bank.
Ditemukan dugaan serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pemberian persetujuan kredit kepada PT HB senilai Rp 235,8 miliar oleh PT BPD Kaltim-Kaltara.
Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit macet di industri pinjaman online (pinjol) periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun.
Dalam mekanisme penghapustagihan, berlaku beberapa kriteria yaitu nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500 juta per debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved