Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) kembali diterapkan bagi 169 negara.
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, mengungkapkan angka itu dari temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Terkait itu, BPK telah merekomendasikan Menteri Hukum dan HAM untuk meninjau ulang rencana pemberlakuan kembali kebijakan BVK dengan melakukan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Nyoman melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6).
Baca juga : 20 Negara Diusulkan Dapat Bebas Visa Kunjungan ke RI
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan BPK, kebijakan peniadaan BVK berdampak terhadap meningkatnya realisasi PNBP Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.
”Dari target sebesar Rp4,21 triliun, dapat direalisasikan sebesar Rp9,70 triliun, atau 230% dari target. Kemudian, sumbangan PNBP dari sektor keimigrasian meningkat signifikan pada 2023. Dari target Rp2,33 triliun dapat direalisasikan sebesar Rp7,61 triliun atau 327,03 persen dari target,” tuturnya.
Nyoman Adhi mengatakan, peningkatan PNBP tersebut tentu berkorelasi dengan peningkatan jumlah kunjungan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Baca juga : Israel Bebaskan Visa bagi Warga AS, Ada Apa?
Berdasarkan data yang ada, lanjut Nyoman Adhi, total kunjungan WNA pada 2021 sebanyak 1.174.796 orang, yang turun karena pandemi covid-19, lalu kembali meningkat ke angka 4.634.348 WNA pada 2022.
“Bahkan meningkat signifikan sebanyak 10.632.034 WNA pada 2023. Peningkatan itu terjadi ketika kebijakan penghentian sementara BVK masih berlaku,” tuturnya.
Untuk diketahui, BVK diterapkan pemerintah sejak 1983 dan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terakhir, kebijakan BVK ditetapkan lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2016. Dalam Perpres tersebut, ditetapkan 169 negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk ke wilayah Indonesia.
”Dari 169 negara itu, hanya 35 negara yang juga memberikan BVK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke negara mereka. Artinya, ada asas timbal balik tapi tidak menyeluruh,” tandas Nyoman Adhi. (Z-11)
Ketua Asosiasi Perusahaan Nasional Batam, Andi Xie, menyoroti pentingnya menghidupkan kembali penerbangan langsung dari Tiongkok ke Batam untuk meningkatkan kunjungan wisatawan.
KEDUTAAN Besar RI di Seoul masih mengupayakan bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan kunjungan singkat ke Korea Selatan (Korsel).
Pemerintah menyatakan ada 20 negara selain negara anggota ASEAN, dengan wisatawan mancanegara tertinggi, yang diusulkan mendapatkan bebas visa kunjungan.
Salah satunya dengan berlibur mengisi liburan akhir pekan dengan mengunjungo berbagai destinasi bebas visa di luar Asia Tenggara.
Israel akan mengizinkan semua warga negara Amerika Serikat, termasuk mereka yang tinggal di wilayah Palestina, bebas visa masuk.
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Rapat terbatas tersebut fokus membahas tentang penerimaan negara secara keseluruhan, termasuk pajak, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, dan sektor lainnya.
Secara rinci, PNBP dari sektor sumber daya alam (SDA) migas tercatat sebesar Rp17,5 triliun. Meski nilai ini setara dengan 15,5% dari target APBN, realisasinya turun 1,7% dibanding tahun lalu.
Penurunan PNBP sektor paling tajam ialah dari mineral dan batu bara (minerba), dari Rp172,1 triliun pada 2023 menjadi Rp140,5 triliun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved