Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ASISTEN Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM), Rahmadi menyatakan bahwa sejak 2021, KemenKop UKM telah menyelenggarakan program Transformasi Formal Usaha Mikro. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mempermudah dan mempercepat pendampingan utama di akses perizinan usaha.
"Yang tentunya memberikan kemudahan perizinan usaha dan sertifikasi produk bagi usaha mikro di Indonesia," ucap Rahmadi di Jakarta pada Rabu (29/5).
Salah satu fokus utama KemenKop UKM saat ini, sambung dia, adalah pendampingan penerbitan nomor induk berusaha (NIB) berbasis mikro yang diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga : Kemenkop UKM Bidik Transaksi Rp2 Triliun dari Inabuyer B2B2G Expo 2024
Sebagai informasi, per 28 Mei 2024, didapatkan data bahwa sebanyak 9,2 juta NIB telah berhasil diterbitkan melalui OSS yang mana 96 persen diantaranya merupakan usaha mikro.
"Hal ini mencerminkan tingginya antusiasme pelaku usaha dalam memanfaatkan kebijakan kemudahan berusaha," jelas dia.
Namun di sisi lain, Rahmadi mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha mikro kecil yang belum memanfaatkan atau belum mengetahui mengenai kemudahan dan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah.
Baca juga : WSBP Dipercaya untuk Suplai Proyek LRT Jakarta Fase 1B
"Seperti kemudahan akses pembiayaan melalui perbankan, pemanfaatan alokasi 30 persen infrastruktur pabrik untuk usaha mikro dan kecil, serta pendampingan mendapatkan legalitas usaha sertifikasi dan standarisasi produk
Sementara itu, dalam 3 tahun belakangan ini, berbagai tantangan dihadapi oleh implementasi kemudahan kebijakan berusaha antara lain adalah literasi digital. Kemudian, berikutnya terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 juga membatasi aktivitas pelaku usaha mikro kecil sehingga pendampingan harus dilakukan dengan metode penjemputan bola.
"Kendala berikutnya adalah infrastruktur jaringan internet yang kurang memadai sehingga menjadi kendala dalam mengakses laman OSS. Kemudian kurangnya sosialisasi mengenai OSS membuat sebagian usaha mikro kecil enggan atau merasa kurang penting untuk memiliki perizinan usaha," pungkasnya. (Fal/Z-7)
Daftar 7 kepala daerah di Indonesia yang kasus korupsinya menyeret anggota keluarga. Lengkap dengan tahun, relasi keluarga, dan ringkasan kasus.
REI mengungkapkan bahwa 306 proyek properti yang memiliki total nilai investasi mencapai Rp34,5 triliun kini terhenti akibat persoalan perizinan lintas kementerian.
SEKTOR usaha ultramikro, mikro, kecil dan menengah (UMKM) membutuhkan ekosistem yang sehat agar bisa naik kelas dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
PT Pertamina (Persero) memperkenalkan inovasi digital terbaru dalam pengelolaan perizinan melalui penerapan berbasis teknologi geospasial ArcGIS.
Fiktif positif diberlakukan sebagai terobosan reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan perizinan.
HIMPUNAN Kawasan Industri Indonesia (HKI) menegaskan perlunya langkah konkret untuk memperkuat ekosistem investasi kawasan industri di tengah target ambisius pemerintah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mendorong peran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional.
lnisiatif strategis ini akan memperluas akses broadband terjangkau dan andal bagi lebih dari 200.000 UKM mulai 1 Oktober 2025
Linknet menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT Millenia Outsourcing Company di tanggal 1 Oktober 2025.
Teknologi chatbot seperti OCA AI Plus mampu dioptimalkan menjadi solusi-solusi yang bermanfaat
DIGITALISASI dan keberlanjutan di era globalisasi menjadi kesempatan dan tantangan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) saat ini.
Luna Capital Modal Xpress, sebuah layanan pinjaman digital terbaru hasil kreasi Luna Pos, bersama GoTyme Indonesia dan Danabijak, resmi diluncurkan hari ini, Rabu (27/8).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved