Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
CHAIRMAN Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta per konten kepada platform digital/ media sosial yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas judi online merupakan kebijakan yang tepat. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan dan tidak ada keseriusan dari pihak platform digital.
"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerja sama dan mengimbau platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia," ujarnya, Sabtu (25/5).
Menurut Pratama, platform digital atau media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi online di platform tersebut.
Sehingga, dengan rencana pengenaan denda tersebut pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi online yang ditemukan di platform digital milik mereka.
"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.
Bahkan pemblokiran secara total juga tidak akan bisa menghentikan peredaran judi online. Sebab sudah banyak tips dan trik yang dibagikan untuk bisa melewati pemblokiran tersebut.
Baca juga : OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online
Lebih lanjut, tindakan tegas ini tidak hanya mengancam platform digital namun juga akan dikenakan kepada ISP (Internet Service Provider) lokal yang dianggap tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas judi online. Bahkan dengan sanksi yang lebih besar karena bisa sampai dilakukan pencabutan izin yang dimiliki.
Pratama menilai tindakan itu sebetulnya bukanlah sebuah langkah yang bijak. Sebab, tugas ISP adalah melayani pelanggan yang membutuhkan akses ke internet yang tidak semuanya adalah penjudi online.
"Di satu sisi ISP juga sudah berkolaborasi dengan Kominfo untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta oleh Kominfo, dan di sisi lainnya ISP juga tidak memiliki tim seperti Kominfo yang secara terus menerus mengawasi konten yang lewat untuk mencari mana konten negatif seperti pornografi atau judi online dan mana yang merupakan konten umum," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform digital dan sosial media yang banyak dipergunakan oleh warga Indonesia seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X. Hal ini semakin menegaskan bahwa kondisi Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat judi online yang sangat memprihatinkan.
Sejak akhir 2023, OJK sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening serta 555 akun dompet digital yang ditengarai dipergunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang dari transaksi judi online hampir mencapai angka triliunan rupiah setiap harinya. PPATK juga mencatat terdapat 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran uang sebesar Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Kominfo sendiri sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024 sudah melakukan pemblokiran 1,91 juta situs judi online.
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
KOI menegaskan adanya konsekuensi tegas bagi atlet bulu tangkis yang terbukti terlibat dalam praktik pengaturan skor.
Jaksa menyatakan Gilbert Arenas, yang pernah memperkuat Washington Wizards, menyewakan rumah tersebut untuk kegiatan perjudian antara September 2021 hingga Juli 2022.
SEORANG anggota DPRD Kudus berinisial S bersama 4 orang lainnya ditangkap polisi karena sedang bermain judi. Polres Kudus kemudian mendapat belasan karangan bunga berisi dukungan.
Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
EMPAT warga Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ditangkap lantaran berperan sebagai operator customer service (CS) situs judi online (judol) yang terhubung ke Kamboja.
Para tersangka bekerja sebagai CS dengan tugas menerima keluhan konsumen, memberikan akses situs judi online, serta menangani masalah terkait proses top up
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Polymarket membuat marah beberapa penjudi. Soalnya, Polymarket menyatakan bahwa mereka tidak akan menyelesaikan taruhan senilai jutaan dolar pada invasi AS ke Venezuela.
Bareskrim Polri tangkap 5 tersangka judi online yang mengoperasikan 21 situs melalui 17 perusahaan fiktif.
Polri membongkar jaringan judi online nasional dan internasional dengan total uang dan aset yang disita mencapai Rp96,7 miliar dari puluhan rekening.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved