Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
CHAIRMAN Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mengenakan denda maksimal sebesar Rp500 juta per konten kepada platform digital/ media sosial yang tidak mendukung upaya pemerintah memberantas judi online merupakan kebijakan yang tepat. Hal itu dinilai lebih efektif dari pada hanya sekadar imbauan dan tidak ada keseriusan dari pihak platform digital.
"Pengenaan denda tersebut merupakan sebuah langkah tegas pemerintah terhadap platform digital dan sosial media. Sebelummya pemerintah melalui Kominfo hanya bisa meminta kerja sama dan mengimbau platform sosial media tersebut untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran judi online yang semakin masif di Indonesia," ujarnya, Sabtu (25/5).
Menurut Pratama, platform digital atau media sosial seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X memegang peran kunci dalam menyebarkan judi online. Pasalnya, banyak sekali konten-konten yang ikut mempromosikan judi online di platform tersebut.
Sehingga, dengan rencana pengenaan denda tersebut pemilik platform akan lebih serius membantu Indonesia dalam memberantas judi online. Terlebih lagi denda yang akan dikenakan tersebut dihitung per konten terkait judi online yang ditemukan di platform digital milik mereka.
"Langkah ini lebih efektif daripada melakukan pemblokiran secara total dari platform digital dan sosial media tersebut karena pasti akan menimbulkan gejolak yang sangat besar. Sangat banyak masyarakat yang memanfaatkan platform tersebut bukan untuk judi online tapi untuk hal-hal yang lebih bermanfaat seperti bersilaturahmi dan bersosialisai, serta banyak yang memanfaatkan platform digital untuk mencari penghasilan seperti menawarkan produk yang mereka miliki melalui sosial media," kata Pratama.
Bahkan pemblokiran secara total juga tidak akan bisa menghentikan peredaran judi online. Sebab sudah banyak tips dan trik yang dibagikan untuk bisa melewati pemblokiran tersebut.
Baca juga : OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online
Lebih lanjut, tindakan tegas ini tidak hanya mengancam platform digital namun juga akan dikenakan kepada ISP (Internet Service Provider) lokal yang dianggap tidak mau bekerja sama dengan pemerintah dalam memberantas judi online. Bahkan dengan sanksi yang lebih besar karena bisa sampai dilakukan pencabutan izin yang dimiliki.
Pratama menilai tindakan itu sebetulnya bukanlah sebuah langkah yang bijak. Sebab, tugas ISP adalah melayani pelanggan yang membutuhkan akses ke internet yang tidak semuanya adalah penjudi online.
"Di satu sisi ISP juga sudah berkolaborasi dengan Kominfo untuk melakukan berbagai pemblokiran yang diminta oleh Kominfo, dan di sisi lainnya ISP juga tidak memiliki tim seperti Kominfo yang secara terus menerus mengawasi konten yang lewat untuk mencari mana konten negatif seperti pornografi atau judi online dan mana yang merupakan konten umum," jelasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan akan mengenakan denda maksimal Rp500 juta untuk setiap konten judi online yang masih ada di platform digital dan sosial media yang banyak dipergunakan oleh warga Indonesia seperti Google, Meta, Telegram, TikTok dan X. Hal ini semakin menegaskan bahwa kondisi Indonesia benar-benar sedang dalam kondisi darurat judi online yang sangat memprihatinkan.
Sejak akhir 2023, OJK sudah melakukan pemblokiran 5.364 rekening serta 555 akun dompet digital yang ditengarai dipergunakan untuk transaksi judi online, dengan perputaran uang dari transaksi judi online hampir mencapai angka triliunan rupiah setiap harinya. PPATK juga mencatat terdapat 168 juta transaksi terkait judi online dengan total akumulasi perputaran uang sebesar Rp327 triliun sepanjang tahun 2023. Kominfo sendiri sejak bulan Juli 2023 sampai dengan Mei 2024 sudah melakukan pemblokiran 1,91 juta situs judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) mencatat penurunan signifikan dalam aktivitas judi online (judol) di Indonesia sepanjang 2025.
Perputaran dana judi online (judol) di Indonesia menunjukkan tren penurunan sepanjang 2025.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaku kejahatan siber menyuntikkan tautan tersembunyi di situs web terpercaya untuk memanipulasi peringkat pencarian, sering kali menautkan ke konten ilegal seperti pornografi atau judi.
Sejumlah oknum aparat di Polda Sumut, Polresta Deliserdang dan Polres Sergai diduga menerima setoran rutin mingguan dan bulanan.
Pelaku diketahui memiliki utang yang menumpuk bahkan telah menggadaikan sepeda motor milik istrinya senilai Rp4 juta.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada GoPay, layanan dompet digital di bawah GoTo Financial dan GoTo Group, atas kontribusinya memerangi judol.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Penurunan drastis ini, memiliki dampak sosial yang besar karena secara langsung menyelamatkan jutaan masyarakat dari kerugian finansial akibat perjudian.
Kunci keberhasilan Erwin Erlani lepas dari jerat judol adalah keberanian untuk merelakan kerugian fantastis tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved