Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JIKA tidak ingin didenda, baiknya perusahaan wajib mengetahui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam Permnaker tersebut dengan gamblang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5%.
Denda tersebut mengacu kepada Permenaker yang tertuliskan demikian.
"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5% dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.
Dirjen Haiyani lebih lanjut mengatakan, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (S-1)
JUNI 1919, memasuki awal musim panas di Eropa sebuah pertemuan mahapenting terjadi di Chateau de Versailles.
Mayoritas anggota Asia Pacific Group (ASPAG) mengecam keras tindakan kekerasan Israel di Palestina yang secara tragis telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang tak berdosa
Ida Fauziyah juga berharap sinergi dan kolaborasi antar berbagai stakeholders terus diperkuat dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM di Papua.
Pada kesempatan ini, Indonesia dan negara-negara anggota G20 telah berkomitmen untuk mempercepat akselerasi menuju pelindungan sosial universal untuk semua pada 2030.
Sekretariat Negara (Setneg) sedang menyiapkan surat presiden untuk menunjuk kementerian/lembaga sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan RUU PPRT.
Politeknaker merupakan perguruan tinggi nonkedinasan di bawah Kemnaker yang membuka kesempatan bagi para calon mahasiswa untuk memilih program studi sesuai minat.
PEMPROV DKI Jakarta mengawasi kemampuan perusahaan yang ada d Ibukota untuk memetakan kemampuan perusahaan dalam pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024 yang tinggal beberapa pekan lagi, nasib para guru honorer untuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tidak menemukan kejelasan.
Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 mulai 11 Maret sampai 3 April 2024.
Menaker Ida menjelaskan, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan, telah memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Dirjen Putri menambahkan, terkait SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved