Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono menunjuk Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekjen KKP. Dia tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,5 miliar.
Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Jaksel Tidak Tercatat dalam LHKPN
Data itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Rudy pada periodik 2022. Dalam dokumen itu, dia tercatat sebagai Kepala Kepolisian daerah Banten.
Rudy tercatat memiliki 18 tanah dan bangunan senilai Rp3,1 miliar. Lokasi aset itu ada di Temanggung, Bekasi, Depok, Bogor, Kuningan, Purwakarta, Bandung, dan Tasikmalaya.
Lalu, dia juga tercatat memiliki empat kendaraan senilai Rp1,3 miliar. Alat transportasi miliknya yakni mobil Suzuki Jimmy keluaran 2019, mobil Toyota FJ Cruiser keluaran 2012, mobil Toyota Alphard keluaran 2019, dan motor Vespa Piaggio Matic keluaran 2020.
Baca juga: Nilai Kerugian Negara Akibat Penyelundupan Benih Lobster Capai Rp30 Triliun per Tahun
Lalu, dia juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp425 juta. Kemudian, ada juga surat berharga senilai Rp422 juta.
Terus, ada juga kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp2,4 miliar. Rudy juga mencatatkan kepemilikan utang sebesar Rp5,2 miliar. Total keseluruhan asetnya yakni Rp2,5 miliar.
Rudy menjabat sebagai sekjen KKP sejak Senin, 11 Desember 2023. Dia merupakan alumni Sekolah Perwira Polri pada 1993. Mantan Kapolda Banten itu juga tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan strategis seperti Kapolres Metro Jakarta Barat, dan Guru Besar dalam Bidang Ilmu Mediasi Kepolisian. (P-3)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved