Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal Denda Smelter, Freeport: Sudah Komunikasi dengan Pemerintah

Insi Nantika Jelita
07/12/2023 17:00
Soal Denda Smelter, Freeport: Sudah Komunikasi dengan Pemerintah
Ilustrasi sejumlah truk beropersi di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia(Antara/Mohamad Adimaja )

PT Freeport Indonesia (PTFI) mengaku telah berkomunikasi dengan pemerintah soal denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pengolahan hasil tambang atau smelter Manyar PTFI di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur.

Dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menghitung potensi denda keterlambatan pembangunan smelter Manyar sebesar US$501,94 juta atau setara Rp7,79 triliun (kurs Rp15.534). Denda ini berdasarkan realisasi progres smelter yang tak mencapai 90%, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif.

"Terkait denda keterlambatan, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah," ujar Vice President (VP) Corporate Communications Freeport Indonesia Katri Krisnati saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (7/12).

Baca juga : Menteri ESDM Tinjau Progres Pembangunan Smelter Freeport di Gresik 

Ia menjelaskan rencana penyelesaian pembangunan smelter PTFI sesuai dengan perubahan kurva S yang disepakati dengan pemerintah. Kurva S merupakan gambaran yang menjelaskan tentang seluruh jenis pekerjaan, volume pekerjaan dalam satuan waktu.

Katri mengeklaim sejauh ini pencapaian progres pembangunan smelter Manyar sesuai dengan target rencana yang disepakati. Smelter kedua PTFI itu akan mulai beroperasi penuh pada akhir tahun 2024. Smelter PTFI akan mampu mengolah konsentrat tembaga dengan kapasitas produksi 1,7 juta dry metric ton (dmt) dan menghasilkan katoda tembaga hingga 600.000 ton per tahun.

"Sampai November 2023, kemajuan pembangunan Smelter Manyar sudah mencapai lebih dari 83%," pungkasnya.

Baca juga : Dukung Hilirisasi, Mind ID Resmikan Smelter Tembaga di Gresik 

Denda Smelter

Pemerintah telah memberikan batas pembangunan smelter mineral hingga 10 Juni 2023 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) pada Pasal 170. Jika melewati batas yang ditentukan, pelaku usaha tambang akan diberikan sanksi denda.

Pengaturan denda keterlambatan pembangunan smelter diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri. Dari Kepmen ESDM tersebut, sanksi pertama ialah penempatan jaminan kesungguhan 50% dari penjualan selama periode 2019-2022 yang dikumpulkan dalam rekening bersama.

Namun, apabila pada 10 Juni 2023 pembangunan smelter tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan ini harus disetorkan seluruhnya ke kas negara.

Baca juga : Jokowi Resmikan Ekspansi Smelter Freeport Indonesia di Gresik

Dalam dokumen IHPS I Tahun 2023 BPS dijelaskan setelah ada hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana menggunakan kurva S awal menunjukkan bahwa progres yang dicapai PTFI tiak mencapai 90%, sehingga memenuhi kriteria untuk dikenakan denda administratif karena keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam. BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dengan perkiraan perolehan denda US$501,94 juta. (Ins/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya