Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan meyakini upah minimum akan naik pada 2024. Itu dilandasi pada formula penghitungan berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang saat ini cenderung dalam kondisi relatif baik.
"Kalau dilihat perhitungannnya sepertinya akan cukup jelas, sepanjang pertumbuhan ekonomi terjadi, inflasi terjaga, maka (upah minimum) akan naik," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Senin (13/11).
Ketentuan mengenai pengupahan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berlaku pada 10 November 2023.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimim (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga:
> Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
> Ketua KSPSI Sesalkan Pernyataan Prabowo Terkait Upah Buruh
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
"Tidak diatur ketentuan batasan maksimal, formula ini memberikan ruang bagi dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan indeks tertentu dalam batasan alfa 0, 1 sampai 0,3. Kita juga sudah melakukan serap aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," terang Anwar.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga menegaskan tak ada pembatasan mengenai kenaikan upah tahun depan yang diatur dalam PP 51/2023.
Dia juga membantah bahwa beleid itu disebut sebagai produk pembohongan kepada publik seperti yang dilontarkan serikat pekerja. Indah mengatakan, justru setiap tahunnya upah minimum selalu mengalami kenaikan.
"Kecuali kondisi ekonomi mengalami tekanan sehingga pertumbuhan ekonomi negatif. Pada kondisi tekanan ekonomi menjadi negatif pun, upah minimum tidak akan turun. Memang tidak naik, tapi tidak turun, karena besaran atau nilai upah ninimum yang diterima akan sama dengan upah minimum di tahun berjalan," jelas Indah. (Z-6)
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya tetap pada pendirian bahwa upah tahun depan harus naik 25%.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
"Ada kenaikan UMK 2022 umlahnya sekitar Rp49 ribu sekian," ujar Sukanta
Pemerintah provinsi mulai menggelar rapat membahas UMP dengan Dewan Pengupahan pada 17 November.
Sebelum menaikan UMP, kami sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja
Pihaknya menolak UMP yang baru saja diumumkan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin karena formulasi kenaikan UMP menggunakan PP 51 tahun 2023.
CALON Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana menekankan pentingnya kesesuaian antara upah minimum provinsi (UMP) dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL)
Ketika memutuskan UMP 2023, Pemprov DKI Jakarta menggunakan formula Peraturan Menaker 18/2022. Rinciannya, UMP tahun berjalan ditambah hasil pengkalian alfa dengan pertumbuhan ekonomi.
FEDERASI Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jakarta melakukan aksi demonstrasi upah minimum provinsi (UMP)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved