Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan meyakini upah minimum akan naik pada 2024. Itu dilandasi pada formula penghitungan berupa inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang saat ini cenderung dalam kondisi relatif baik.
"Kalau dilihat perhitungannnya sepertinya akan cukup jelas, sepanjang pertumbuhan ekonomi terjadi, inflasi terjaga, maka (upah minimum) akan naik," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Media Indonesia, Senin (13/11).
Ketentuan mengenai pengupahan tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang berlaku pada 10 November 2023.
Beleid tersebut menetapkan formula upah minimum mencakup tiga variabel, yakni, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dalam PP itu, penghitungan upah dilakukan dengan cara menambahkan upah minimum tahun berjalan (UMt) dengan nilai penyesuaian upah minimim (t+1).
Sedangkan untuk mengetahui angka t+1, dihitung dengan cara inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi yang dikali dengan alfa (a). a merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga:
> Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik
> Ketua KSPSI Sesalkan Pernyataan Prabowo Terkait Upah Buruh
Simbol a merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Besaran nilai a ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rerata atau median upah.
"Tidak diatur ketentuan batasan maksimal, formula ini memberikan ruang bagi dewan pengupahan daerah untuk mengusulkan indeks tertentu dalam batasan alfa 0, 1 sampai 0,3. Kita juga sudah melakukan serap aspirasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja," terang Anwar.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri juga menegaskan tak ada pembatasan mengenai kenaikan upah tahun depan yang diatur dalam PP 51/2023.
Dia juga membantah bahwa beleid itu disebut sebagai produk pembohongan kepada publik seperti yang dilontarkan serikat pekerja. Indah mengatakan, justru setiap tahunnya upah minimum selalu mengalami kenaikan.
"Kecuali kondisi ekonomi mengalami tekanan sehingga pertumbuhan ekonomi negatif. Pada kondisi tekanan ekonomi menjadi negatif pun, upah minimum tidak akan turun. Memang tidak naik, tapi tidak turun, karena besaran atau nilai upah ninimum yang diterima akan sama dengan upah minimum di tahun berjalan," jelas Indah. (Z-6)
Sejumlah daerah meniadakan perayaan malam pergantian tahun dan menggantinya dengan kegiatan doa bersama seperti Kota Semarang, Batang dan Pekalongan.
Meskipun Jawa merupakan pusat ekonomi Indonesia, sebagian besar UMP terendah justru terdapat di pulau ini.
Kaum buruh menilai kenaikan UMP di Ibu Kota tidak sesuai dengan kenaikan harga sejumlah bahan pokok.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
Angka 15% didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, menurut Aulia Hakim, kenaikan tertinggi secara persentase.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi UMP 2026 belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
UPAH mininum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta atau 6,17 persen. Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberi jaminan sosial pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved