Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PERMINTAAN Presiden Joko Widodo untuk mengerem sementara masuknya investor asing ke Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) justru menunjukkan kurangnya minat penanam modal asing untuk berinvestasi di sana. Dorongan untuk menarik lebih banyak investor domestik juga dianggap sebagai upaya melanggengkan oligarki pemerintahan saat ini.
Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi, Minggu (5/11). Menurutnya, guyuran insentif pajak dan hak guna usaha (HGU) atas lahan IKN tak berhasil menarik investor asing.
Bahkan pemberian HGU selama 190 tahun di IKN kepada investor kian menunjukkan keberpihakan terhadap konglomerat dalam negeri yang selama ini mendukung pemerintahan saat ini.
Baca juga: OKIN: Presiden Jokowi Mengerem Investor Asing Masuk ke IKN
"Oligarki dalam pemerintahan ingin agar IKN didominasi konglomerat yang selama ini mendukung pemerintahan, apalagi jelang pemilu maka proyek proyek strategis banyak dijadikan transaksional dengan oligarki," tutur Bhima.
"Ini seolah kan terjawab HGU 190 tahun itu sebenarnya buat siapa? Ya buat oligarki yang punya kepentingan di IKN, bahkan konsesi perkebunan dan tambang disekitar wilayah IKN juga ikut mendapat manfaat," sambungnya.
Baca juga: Menko PMK Kickoff Program Pembinaan UMKM di IKN
Investor asing dengan skala besar, kata Bhima, pastinya memiliki banyak pertimbangan untuk menanamkan modalnya di IKN. Itu dimulai dari ketidakpastian keberlanjutan IKN pascapemilu, tren risiko geopolitik, efek kenaikan suku bunga dibanyak negara, hingga arah pembangunan yang membingungkan.
Selain itu, pemerintah juga dinilai inkonsisten mengenai arah pembangunan. Misal, pemerintah mendorong mega proyek IKN, tetapi disisi lain proyek kereta cepat dari Jakarta bakal dilanjut sampai Surabaya.
"Tentu investor asing akan tetap melihat arah permintaan domestik kedepan artinya tetap di pulau jawa bukan IKN," kata Bhima.
Arahan presiden juga dimaknai oleh Bhima sebagai wujud upaya pemerintah menjawab kritik mengenai IKN yang dikhawatirkan didominasi oleh pihak asing. Namun, sejauh ini justru Bhima melihat belum ada investasi nyata yang masuk dari pihak asing. (Z-10)
PENEMPATAN wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai perlu dilakukan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi santai usulan sejumlah pihak agar dirinya berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur atau Papua.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Bupati PPU Mudyat Noor menyampaikan bahwa kontribusi wilayahnya terhadap pembangunan IKN belum diimbangi dengan dukungan infrastruktur dan pelayanan dasar yang memadai.
Hal itu disampaikan Prasetyo menanggapi berbagai usulan dari sejumlah pihak yang mendorong agar pemerintah mempertimbangkan moratorium pembangunan IKN.
Otorita IKN menegaskan pembangunan proyek di Ibu Kota Nusantara atau IKN tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah isu monatorium pembangunan IKN
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved