Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait data dan informasi (SK Datin) kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang perkebunan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap para pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun petani sawit.
Pakar Hukum Kehutanan Sadino mengatakan pihak pelaku usaha perkebunan selaku subjek hukum dalam surat keputusan tersebut tidak pernah dimintai penjelasan berupa pemanggilan klarifikasi maupun verifikasi. Semestinya pemanggilan dilakukan agar pelaku usaha dapat menjelaskan tentang sumber perizinan usaha yang dimiliki dan juga status kawasan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.
“Jika diperhatikan, secara prosedur harusnya dapat dikoreksi mengingat pada saat dimasukkan ke SK Datin tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Sadino melalui keterangan tertulis, Senin (16/10).
Baca juga: Beroperasi Pekan Depan, 18 Pelaku Usaha Siap Ikut Bursa CPO
Ia menambahkan penerbitan SK Datin menempatkan para subjek hukum, baik pelaku usaha dari perusahaan maupun nonperusahaan, pada posisi yang menimbulkan akibat hukum.
“Pencantuman nama-nama subjek hukum tersebut telah memposisikan mereka tidak patuh hukum dan dianggap telah melanggar hukum, sehingga subjek hukum menerima dampak dari adanya pencantuman subyek hukum dalam SK Datin,” jelasnya.
Baca juga: Anak Muda di Lebak Banten dapat Pelatihan Tentang Peluang Usaha Berbasis Sawit
Menurut Sadino, SK Datin selain memuat subjek hukum juga memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan (wilayah administratif, kawasan hutan dan kesesuaian ruang), luasan administratif areal terbuka dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja. Menurutnya, itu dilakukan secara sepihak dan diumumkan melalui surat yang tersebar kepada berbagai pihak.
"Seharusnya perlu dikoreksi terlebih dulu karena isi SK Datin bisa saja tidak sesuai dengan data pelaku usaha perkebunan. Pola pencantuman secara kelompok dalam satu SK Datin tentunya dapat dikatakan merugikan pelaku perkebunan. Seharusnya secara administratif dapat ditempuh dengan pola interaksi pemanggilan sehingga ada keadilan dalam pemuatan Datin," tuturnya. (RO/Z-11)
Minyak sawit sering dianggap berbahaya. Simak fakta ilmiah tentang komposisi lemak, risiko kanker, obesitas, dan kesehatan jantung yang jarang diketahui publik.
AS menetapkan tarif global 10 persen saat kesepakatan nol bea masuk RI untuk sawit hingga semikonduktor belum berlaku dan masih menunggu ratifikasi.
Produk Indonesia yang mendapatkan tarif 0% meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Samasindo menargetkan tingkat pemanfaatan kapasitas produksi hingga 80% pada 2025, meski perusahaan baru memulai operasi komersial pada awal September.
LONJAKAN harga minyak dunia akibat eskalasi konflik Timur Tengah bisa menjadi momentum yang tepat untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50 persen atau B50.
Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha batu bara dan kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) menahan ekspor komoditas tersebut hingga kebutuhan dalam negeri.
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
BADAN Pangan Nasional (Bapanas) tengah melakukan kajian terhadap kemungkinan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa M Syafei, mantan pejabat Wilmar Group, dalam perkara dugaan suap hakim
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved