Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait data dan informasi (SK Datin) kegiatan usaha yang terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang perkebunan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap para pelaku usaha perkebunan, baik perusahaan maupun petani sawit.
Pakar Hukum Kehutanan Sadino mengatakan pihak pelaku usaha perkebunan selaku subjek hukum dalam surat keputusan tersebut tidak pernah dimintai penjelasan berupa pemanggilan klarifikasi maupun verifikasi. Semestinya pemanggilan dilakukan agar pelaku usaha dapat menjelaskan tentang sumber perizinan usaha yang dimiliki dan juga status kawasan yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan.
“Jika diperhatikan, secara prosedur harusnya dapat dikoreksi mengingat pada saat dimasukkan ke SK Datin tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Sadino melalui keterangan tertulis, Senin (16/10).
Baca juga: Beroperasi Pekan Depan, 18 Pelaku Usaha Siap Ikut Bursa CPO
Ia menambahkan penerbitan SK Datin menempatkan para subjek hukum, baik pelaku usaha dari perusahaan maupun nonperusahaan, pada posisi yang menimbulkan akibat hukum.
“Pencantuman nama-nama subjek hukum tersebut telah memposisikan mereka tidak patuh hukum dan dianggap telah melanggar hukum, sehingga subjek hukum menerima dampak dari adanya pencantuman subyek hukum dalam SK Datin,” jelasnya.
Baca juga: Anak Muda di Lebak Banten dapat Pelatihan Tentang Peluang Usaha Berbasis Sawit
Menurut Sadino, SK Datin selain memuat subjek hukum juga memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan (wilayah administratif, kawasan hutan dan kesesuaian ruang), luasan administratif areal terbuka dan skema penyelesaian sesuai UU Cipta Kerja. Menurutnya, itu dilakukan secara sepihak dan diumumkan melalui surat yang tersebar kepada berbagai pihak.
"Seharusnya perlu dikoreksi terlebih dulu karena isi SK Datin bisa saja tidak sesuai dengan data pelaku usaha perkebunan. Pola pencantuman secara kelompok dalam satu SK Datin tentunya dapat dikatakan merugikan pelaku perkebunan. Seharusnya secara administratif dapat ditempuh dengan pola interaksi pemanggilan sehingga ada keadilan dalam pemuatan Datin," tuturnya. (RO/Z-11)
Tiga orang tewas setelah truk tangki mengangkut minyak sawit terguling dan menghantam motor di Cipata, Kabupaten Bandung, Minggu (7/4).
Puluhan petani yang tergabung dalam Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) se Kalimantan Timur melakukan aksi unjuk rasa.
Indonesia merupakan negara dengan produksi minyak sawit terbesar di dunia
HARGA minyak goreng di Ibu Kota Negara, DKI Jakart mengalami kenaikan secara bertahap. Pandemi dan cuaca buruk jadi kambing hitam kenaikan ini.
Dalam pertemuan tersebut Wakil PM Malaysia menyampaikan perlunya meningkatkan kampanye bersama untuk penyelesaian kasus kelapa sawit.
Direktur Eksekutif Kantor Perdagangan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS Ana Hinojosa menuturkan, pihaknya selama berbulan-bulan telah melakukan penyelidikan tersebut.
MASA depan industri sawit Indonesia sungguh tragis.
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Menteri Luar Negeri Belanda, Stef Blok, menyatakan pihaknya tidak mendukung sikap Uni Eropa yang melarang impor produk minyak kelapa sawit (CPO), termasuk dari Indonesia.
PEMERINTAH Belanda tidak mendukung langkah Uni Eropa melarang impor produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia ke Eropa.
Impor minyak sawit mentah akan secara efektif menarik pajak 35,75% dibandingkan sebelumnya 30,25%.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan Indonesia siap memberi tambahan pasokan kepada Tiongkok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved