Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PEMERINTAH berencana melakukan pengetatan arus impor sejumlah barang yang mengganggu pangsa pasar produksi dalam negeri. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dari asosiasi maupun masyarakat akibat tingginya barang impor di pasar tradisional, sepinya pasar tradisional, dan peningkatan penjualan bukan barang dalam negeri di lokapasar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10), usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus kepada pengetatan impor komoditas tertentu, komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas,” ujar Airlangga.
Airlangga menyebut, jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu, untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode pos. Selain itu, lanjut Airlangga, ada perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komodiitas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan nonlartas ada 40 persen,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border. Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
“Jadi peraturan menteri pertanian harus dilakukan perubahan, (menteri) perdagangan, (menteri) perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, menteri ESDM (energi dan sumber daya mineral), dan (menteri) kominfo (komunikasi dan informatika). Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” ucapnya. (Z-5)
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
SURPLUS perdagangan Indonesia April 2025 tercatat hanya sebesar US$160 juta, penurunan tajam dipicu lonjakan signifikan nilai impor nonmigas,
Dipimpin Menko Airlangga, delegasi Indonesia bertemu pejabat AS bahas tarif, ekonomi digital, dan kerja sama mineral kritis.
Presiden Prabowo dan Menko Airlangga hadiri KTT BRICS 2025, dorong multilateralisme, reformasi global, dan perkuat kerja sama negara Global South.
Selama ini Indonesia telah memenuhi semua permintaan AS dan defisit perdagangan negara itu pun sudah tertangani.
JURU Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyatakan pemerintah akan berusaha seoptimal mungkin untuk negosiasi tarif dengan AS.
Pemerintah Indonesia menyelesaikan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), membuka peluang ekspor baru
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved