Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah resmi mengesahkan aturan Golden Visa, ini diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan Golden Visa ini mengatur tentang syarat pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Jika warga negara asing (WNA) merupakan investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia maka diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar dapat tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, WNA wajib berinvestasi sebesar US$5 juta atau Rp76 miliar.
“Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia wajib menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau Rp 380 miliar agar mendapatkan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisaris,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa (5/9).
Baca juga: Pendiri ChatGPT Jadi WNA Pertama yang Mendapat Golden Visa
Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun maka wajib berinvestasi sebesar US$50 juta atau Rp760 miliar. Lalu, untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan usaha maka wajib menempatkan dana sebesar US$350.000 atau Rp5,3 miliar yang bisa di investasikan ke obligasi, pasar modal, deposito, dan lainnya untuk mendapatkan izin tinggal 5 tahun.
Sedangkan untuk izin tinggal 10 tahun, dana yang ditempatkan adalah US$700.000 atau Rp10,6 miliar. Pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing Berinvestasi
“Kami menilai kebijakan ini akan memberikan daya tarik para pelaku usaha dan atau investor untuk berinvestasi di dalam negeri dan akan berdampak positif untuk peningkatan penamanan modal dalam negeri. Semakin meningkat dan banyaknya investor berinvestasi akan memberikan tingkat kepercayaan akan kondisi dalam negeri dan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nico. (Z-3)
Banyaknya WNA tentu akan berkontribusi terhadap pendapatan daerah. Tapi di sisi lain, perlu upaya-upaya pengawasan.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mengatakan kembalinya manajer pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong ke tanah air tidak terganjal Peraturan Kementerian Hukum dan HAM
Saat ini semua manajemen sedang bekerja keras bukan hanya untuk Dejan tapi juga coach Mladen Dodic, Mario Maslac, Nico, dan Aaron.
Mereka tersebar di tujuh kecamatan di Kota Depok. Terbanyak ada di Kecamatan Beji berjumlah 47 orang. Di Kecamatan Pancoran Mas serta Sawangan masing-masing terdapat 42 orang.
“Mereka yang dideportasi sebanyak 60 WNA. Rata-rata karena kartu izin tinggal sementara (Kitas) mereka sudah habis.”
"Korbannya adalah Matthew Simon Craib, merupakan Warga Negara Inggris," kata Argo
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved