Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah resmi mengesahkan aturan Golden Visa, ini diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan Golden Visa ini mengatur tentang syarat pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Jika warga negara asing (WNA) merupakan investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia maka diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar dapat tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, WNA wajib berinvestasi sebesar US$5 juta atau Rp76 miliar.
“Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia wajib menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau Rp 380 miliar agar mendapatkan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisaris,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa (5/9).
Baca juga: Pendiri ChatGPT Jadi WNA Pertama yang Mendapat Golden Visa
Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun maka wajib berinvestasi sebesar US$50 juta atau Rp760 miliar. Lalu, untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan usaha maka wajib menempatkan dana sebesar US$350.000 atau Rp5,3 miliar yang bisa di investasikan ke obligasi, pasar modal, deposito, dan lainnya untuk mendapatkan izin tinggal 5 tahun.
Sedangkan untuk izin tinggal 10 tahun, dana yang ditempatkan adalah US$700.000 atau Rp10,6 miliar. Pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing Berinvestasi
“Kami menilai kebijakan ini akan memberikan daya tarik para pelaku usaha dan atau investor untuk berinvestasi di dalam negeri dan akan berdampak positif untuk peningkatan penamanan modal dalam negeri. Semakin meningkat dan banyaknya investor berinvestasi akan memberikan tingkat kepercayaan akan kondisi dalam negeri dan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nico. (Z-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Kecurigaan nelayan muncul ketika RMM menolak memberikan uang panjar untuk pembelian bahan bakar kapal dengan alasan pembayaran akan dilakukan setelah kegiatan memancing selesai.
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
KANTOR Imigrasi kelas I TPI Palu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Buol dan Konsulat Filipina untuk menangani 15 warga negara Filipina yang terdampar di perairan Buol, Sulawesi Tengah.
Anggota DPR RI Mercy Barends menyoroti kasus penyelundupan 9 WNA China di Perairan Tanimbar dan mendesak penegakan hukum tegas serta patroli laut diperkuat.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved