Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah resmi mengesahkan aturan Golden Visa, ini diatur pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Aturan Golden Visa ini mengatur tentang syarat pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5–10 tahun.
Jika warga negara asing (WNA) merupakan investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia maka diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta atau sekitar Rp38 miliar agar dapat tinggal 5 tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, WNA wajib berinvestasi sebesar US$5 juta atau Rp76 miliar.
“Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia wajib menanamkan investasi sebesar US$25 juta atau Rp 380 miliar agar mendapatkan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisaris,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Selasa (5/9).
Baca juga: Pendiri ChatGPT Jadi WNA Pertama yang Mendapat Golden Visa
Sedangkan, untuk masa tinggal 10 tahun maka wajib berinvestasi sebesar US$50 juta atau Rp760 miliar. Lalu, untuk investor asing perorangan yang tidak mendirikan usaha maka wajib menempatkan dana sebesar US$350.000 atau Rp5,3 miliar yang bisa di investasikan ke obligasi, pasar modal, deposito, dan lainnya untuk mendapatkan izin tinggal 5 tahun.
Sedangkan untuk izin tinggal 10 tahun, dana yang ditempatkan adalah US$700.000 atau Rp10,6 miliar. Pemegang Golden Visa tidak perlu lagi mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Baca juga: Aturan Hukum Golden Visa Disahkan untuk Tarik Orang Asing Berinvestasi
“Kami menilai kebijakan ini akan memberikan daya tarik para pelaku usaha dan atau investor untuk berinvestasi di dalam negeri dan akan berdampak positif untuk peningkatan penamanan modal dalam negeri. Semakin meningkat dan banyaknya investor berinvestasi akan memberikan tingkat kepercayaan akan kondisi dalam negeri dan ini akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Nico. (Z-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved