Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENDUKUNG upaya pengurangan polusi udara dan pengendalian emisi gas buang sektor industri di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy menyampaikan SE tersebut sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga wilayah itu.
“Melalui pelaporan yang akan dilakukan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8).
Baca juga : Indonesia Ikuti Langkah Tiongkok untuk Penanganan Polusi
Doddy menegaskan upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan polusi yang semakin buruk di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pihaknya bakal melakukan inspeksi ke sektor industri tertentu.
"Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.
Baca juga : Gunakan Water Mist, Dinas LH Harap Mampu Kendalikan Polusi sebelum KTT Asean
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menambahkan ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mekanisme verifikasi pelaporan.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memiliki pembangkit energi dan limbah produksi berupa emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang.
Mereka juga diminta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Industri juga diharuskan membuat pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (siinas.kemenperin.go.id) sesuai tata cara pelaporan dalam SE Menperin No.2/2023.
Sanksi
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu menyampaikan dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.
Pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri.
Hal ini untuk melakukan pendataan industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi. (Z-5)
Penurunan emisi CO2 terbesar dalam sejarah amat mungkin terjadi.
Rencana ini ditargetkan berjalan tahun depan
Pencemar terbesar udara Ibu Kota adalah partikulat PM 2.5 atau partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu, dan infrastruktur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapati adanya pencemaran udara yang sangat tinggi di titik-titik pintu keluar tol di kawasan Jakarta Selatan khususnya pada malam hingga pagi hari
Dishub DKI sedang mengindentifikasi pintu keluar tol mana saja yang kerap dilalui kendaraan berat untuk masuk ke Jakarta
SETELAH polusi Jakarta menempati peringkat terburuk di dunia pada situs pemantau udara www.airvisual.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan uji emisi bagi kendaraan berat
Dalam kolaborasi ini, Melaney tidak hanya memberikan namanya, tetapi juga terlibat secara langsung dalam setiap tahap pembuatan parfum.
Samuel Wongso merefleksikan semangat inovatif dari Where Next Club ketika ia melanjutkan warisan Wong Hang Tailor, label fashion ikonik yang telah berkiprah di dunia mode Indonesia sejak 1933
Di balik gemerlapnya panggung fesyen, terdapat tantangan-tantangan besar yang dihadapi oleh para desainer. Persaingan tidak sehat membuat desainer sulit untuk meraih keuntungan
Berkat konsistensi dan kecintaan terhadap kuliner, Michelle Ongko dan Olivia berhasil membuktikan bisnis kuliner mereka mampu bertahan di tengah gempuran tren kuliner ‘kekinian’.
Ketiga menu tersebut yakni Fire Chicken, Flying Chicken, dan Richicken.
INDUSTRI perhotelan di Indonesia memiliki sejarah dan perjalanan yang panjang. Di baliknya, terdapat sosok-sosok pemimpin yang menjadi teladan. Salah satunya ialah Christian Jacob.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved