Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENDUKUNG upaya pengurangan polusi udara dan pengendalian emisi gas buang sektor industri di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy menyampaikan SE tersebut sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga wilayah itu.
“Melalui pelaporan yang akan dilakukan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/8).
Baca juga : Indonesia Ikuti Langkah Tiongkok untuk Penanganan Polusi
Doddy menegaskan upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan polusi yang semakin buruk di Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pihaknya bakal melakukan inspeksi ke sektor industri tertentu.
"Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.
Baca juga : Gunakan Water Mist, Dinas LH Harap Mampu Kendalikan Polusi sebelum KTT Asean
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menambahkan ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta mekanisme verifikasi pelaporan.
Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang memiliki pembangkit energi dan limbah produksi berupa emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien diwajibkan melaksanakan pengendalian emisi gas buang.
Mereka juga diminta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala.
Industri juga diharuskan membuat pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (siinas.kemenperin.go.id) sesuai tata cara pelaporan dalam SE Menperin No.2/2023.
Sanksi
Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu menyampaikan dengan berlakunya SE Menperin Nomor 2 Tahun 2023 pada 25 Agustus sampai dengan 31 Desember 2023, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika emisi sama dengan atau di atas ambang batas, kami akan melakukan tindak lanjut berupa pemantauan, inspeksi, verifikasi, audit, dan surveilans,” tambah Binoni.
Pelaporan pengendalaian emisi melalui SIINas akan menghimpun data pemantauan pada titik-titik kritis untuk perusahaan industri atau data pemantauan terhadap perusahaan industri yang memiliki sumber emisi gas buang untuk perusahaan kawasan industri.
Hal ini untuk melakukan pendataan industri berdasarkan jenis industri, lokasi, emisi, dan upaya pengendalian emisi. (Z-5)
SEMBILAN tahun berturut-turut, Indonesia gagal mencapai target bauran energi terbarukan. Target ekonomi 8% pada 2029 justru akan menaikkan emisi hingga 17% pada 2040.
Kemudian, memastikan masyarakat lokal, yang paling tahu tentang gambut, mendapatkan pelatihan dan dukungan
Perhelatan Piala Dunia 2026 yang diperluas akan menghasilkan lebih dari 9 juta ton setara karbon dioksida.
Kerja sama antara KIE dan KMI merupakan upaya bersama untuk mendorong pengelolaan karbon yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kontribusi industri terhadap transisi energi rendah emisi.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
Proyek green hydrogen to power tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Hidrogen dan Amonia yang baru diluncurkan Indonesia.
Yulina memimpin bisnis yang memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan, 3.700 gerai, dan lebih dari 6.000 karyawan di seluruh Nusantara.
Wamen UMKM Helvi Moraza menegaskan pentingnya penguatan ekosistem usaha, konektivitas rantai pasok, serta digitalisasi layanan agar UMKM
Sejumlah proyek percontohan microgrid terintegrasi berbasis PLTS disiapkan untuk area yang membutuhkan pasokan listrik besar tetapi masih terkendala akses jaringan listrik.
Tantangan terbesar freelancer saat ini bukan sekadar soal keahlian teknis, melainkan kemampuan beradaptasi.
AI telah berevolusi dari teknologi pendukung menjadi fondasi strategis dalam membangun daya saing brand.
Nama Michael Wisnu Wardhana mendadak menjadi perbincangan nasional setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar di Gedung Terra Drone.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved