Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
NIAT hati ingin membeli barang dari luar negeri karena harganya lebih murah, tetapi tidak sepakat dengan besaran pajak yang dikenakan Bea Cukai? Jika ada ketidakpuasan atas penetapan pajak untuk barang kiriman dari luar negeri, berikut penjelasan cara mengajukan keberatan ke Bea Cukai.
Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar, sudah menjadi tugas Bea Cukai untuk melayani dan mengawasi importasi barang. Dalam pelayanan dan pengawasan barang kiriman dari luar negeri, Bea Cukai akan menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.
Encep mengatakan, untuk barang kiriman dengan nilai lebih kecil atau sama dengan USD 3 per penerima barang per kiriman, akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan, meski tetap dipungut PPN 11%.
Baca juga: Akomodasi Alur Produksi dan Distribusi BKC, Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru
"Untuk barang kiriman dengan nilai pabean melebihi FOB USD 3 sampai dengan FOB USD 1.500 yang disampaikan dengan consignment note (CN), akan dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan 7,5% dari nilai pabean, PPN sebesar 11% dari nilai impor, dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan. Nilai pabean sendiri merupakan jumlah harga barang (free on board) ditambah asuransi dan ongkos kirim," paparnya.
Selanjutnya, Bea Cukai menerbitkan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) untuk penerima barang, melalui penyelenggara pos. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang kiriman. Lalu, bagaimana jika penerima barang tidak setuju atau tidak sependapat dengan penetapan tersebut?
Encep mengatakan penerima barang dapat mengajukan permohonan keberatan dan/atau pembetulan SPPBMCP sesuai dengan ketentuan peraturan yang mengatur terkait keberatan di bidang kepabeanan dan cukai. Penerima barang dapat mengajukan keberatan kepada Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda.
Baca juga: Aturan Baru NPPBKC, Apa Saja yang Disempurnakan Bea Cukai?
"Pengajuan keberatan tersebut harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan ini dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai," ujarnya.
Untuk pengajuan keberatan, dapat dilakukan secara online melalui portal.beacukai.go.id bagi pengguna jasa yang memiliki akses kepabeanan atau melalui siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pengguna jasa yang tidak memiliki akses kepabeanan. Adapun pengajuan pembetulan atas SPPBMCP untuk barang kiriman yang dikirim melalui PT Pos Indonesia dapat diajukan selama tagihan SPPBMCP belum dilunasi. Permohonan pembetulan tersebut diajukan secara tertulis kepada kepala kantor Bea Cukai tempat penyelesaian barang kiriman.
Format penulisan pembetulan tercantum dalam Lampiran Huruf G Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019, dengan dilampiri surat kuasa, apabila diajukan oleh PT Pos Indonesia dan bukti atau data pendukung yang diperlukan, seperti invoice, bukti bayar/transfer, atau dokumen rujukan lainnya. Permohonan diterima secara lengkap oleh kantor pabean dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal SPPBMCP dan akan diproses dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak tanggal tanda terima permohonan pembetulan.
Baca juga: Melihat Peran Bea Cukai dalam Pameran Otomotif GIIAS 2023
Encep pun menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya menerapkan implementasi kebijakan terkait barang kiriman melalui pelayanan dan pengawasan yang baik. “Bea Cukai senantiasa mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan atas importasi melalui barang kiriman. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah menaati peraturan terkait barang kiriman, termasuk dalam hal pengajuan keberatan dan pembetulan. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang makin baik dan peningkatan ekonomi Indonesia,” pungkas Encep. (RO/S-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Ilham Akbar Habibie mengingatkan Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa tsunami barang impor.
Mendag Budi Santoso menyatakan belum melihat adanya indikasi kekhawatiran akan banjir impor pasca-pengaturan deregulasi dan relaksasi kebijakan impor
Ditjen Bea Cukai akan mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan agar tidak terjadi hambatan yang bisa menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun negara.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) melalui produk inovasinya QLola by BRI menghadirkan fitur Digital Trade Finance yang memudahkan kegiatan transaksi perdagangan ekspor impor.
PADA April 2025, kinerja ekspor Indonesia mengalami penurunan cukup tajam secara bulanan (month to month), meskipun secara tahunan masih mencatatkan pertumbuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved