Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERATURAN Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar dinilai memberikan kesan ada ketidakpastian usaha.
"Padahal, investasi dan usaha di bidang pertambangan itu membutuhkan kepastian hukum dan perpajakan," ujar Hendra Sinadia, anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang ESDM Subkomite Tambang dan Mineral, dalam keterangan resmi, Kamis (10/8/2023). Ini merupakan responsnya terhadap rencana negosiasi PT Freeport Indonesia terkait aturan baru Kementerian Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022.
Media sebelumnya sempat memberitakan pihak Freeport ingin menggugat pemerintah. Namun pihak perusahaan tambang yang kini saham mayoritasnya dipegang BUMN Mind Id ini justru mengklarifikasi bahwa Freeport tidak berniat menggugat, tetapi hanya ingin mengajukan keberatan dan banding terhadap aturan baru yang membebankan biaya dalam proses ekspor.
Baca juga: Freeport Ajukan Banding Terkait Tarif Bea Keluar Ekspor Tembaga
Hendra mengatakan, ada tiga kunci dalam menarik investasi ke Indonesia, yakni cadangan sumber daya alam, kepastian hukum, dan perpajakan. Sejauh ini, kata dia, Indonesia punya cadangan mineral yang besar. "Namun kuncinya dua, kepastian hukum dan perpajakan. Yang terjadi ialah seringnya berubah-ubah aturan. Padahal investasi sektor tambang kan jangka panjang," ujar pria yang juga menjabat sebagai Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) ini.
Hendra menilai keberatan yang diajukan Freeport sesungguhnya hal lumrah dilakukan oleh setiap pengusaha dan perusahaan. Di dalam aturan kepabeaan, bahkan perpajakan, telah mengatur mekanisme pengajuan keberatan. "Di Direktorat Jendral Pajak (DJP) juga ada layanan pengaduannya. Jika pengusaha melihat ada tarif pajak atau bea keluar yang dianggap memberatkan dan dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan ya mereka bisa mengajukan keberatan," kata Hendra.
Baca juga: Jokowi Sebut Kebijakan Hilirisasi RI Maju Terus Pantang Mundur
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, menilai dalam perjanjian business to busines itu sangat wajar jika perusahaan mengajukan keberatan kepada mitra bisnisnya. Keberatan itu pada dasarnya bertujuan membuka dialog, meluruskan, atau klarifikasi suatu hal hingga mendapatkan kejelasan. Dengan analogi seperti itu, ekonom Indef ini menilai keberatan dari pihak Freeport itu harusnya dilihat sebagai permintaan penjelasan. "Freeport mungkin ingin mendapatkan kejelasan mengenai ketentuan-ketentuan yang tidak selaras atau sinkron," ujar Tauhid Ahmad.
Tauhid juga menyarankan dalam merespons permintaan Freeport tersebut sepatutnya pemerintah membuka ruang dialog guna menemukan titik temu. Ia sangat mengapresiasi jika pemerintah bisa terbuka untuk berdiskusi, menerima masukan, dan mencari solusi bersama. Menurut dia, hal tersebut dapat menjadi contoh baik kepada para investor. "Apalagi perusahaan-perusahaan tambang rata-rata merupakan investor besar dengan nilai investasi yang tidak sedikit dan telah menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar," ujar Tauhid.
Pendapat serupa juga disampaikan Apindo. Hendra menyarankan pengusaha dan pemerintah harusnya dapat duduk bersama untuk membicarakan jalan tengah dari aturan baru Kemenkeu ini. Hendra memahami pemerintah tentu ingin mendapatkan pemasukan bagi negara dengan penerbitan aturan baru ini. Namun, di sisi lain, pemerintah diminta mempertimbangkan berbagai aspek.
"Pemerintah perlu memahami bahwa investasi di bidang tambang seperti Freeport dan lainnya itu mahal, jangka panjang, dan risikonya tinggi sehingga perubahan material harus dibahas. Karena skemanya bisa berubah dan berdampak panjang sehingga Freeport (sebagai perusahaan terbuka) memiliki keterbukaan informasi juga kepada bursa. (Keberatan) ini (sikap) keterbukaan juga. Jadi ini bentuk keterbukaan informasi, bukan gugatan," ujar Hendra. (Z-2)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar regulasi terkait pengupahan yang berlaku saat ini.
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah.
"Program ini dibuat untuk memberikan bantuan permodalan dengan bunga rendah bagi keluarga pekerja atau buruh di industri yang tercatat sebagai warga Kota Tangerang,"
Karena pro dan kontra kebijakan besaran UMP 2022 itu, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Selain itu, Majelis Hakim juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved