Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif mengapresiasi keseriusan pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur digital.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7), Arif mengatakan percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur digital di Tanah Air bernilai strategis dan penting untuk kemajuan bangsa Indonesia sehingga APJII siap untuk mendukung program tersebut.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Lantik Menkominfo di Istana Negara
"APJII mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo dalam memberikan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia. APJII siap mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur digital yang akan dilakukan pemerintah itu," kata Arif.
Dia menambahkan keseriusan pemerintah dalam mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur digital di Indonesia dapat dilihat dari rencana Jokowi membentuk satuan tugas khusus untuk meningkatkan kinerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Hal tersebut telah disampaikan Jokowi dalam pelantikan Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo menggantikan Johnny G Plate serta Nezar Patria sebagai Wamenkominfo, di Jakarta, Senin (17/7).
Baca juga: Pengamat Sebut Keputusan Jokowi Tunjuk Budi Arie Jadi Menkominfo Tepat
Dalam pelantikan itu, Jokowi mengingatkan waktu yang dimiliki Budi Arie dan Nezar Partria tidak banyak untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan strategis.
Mereka bersama seluruh jajaran Kominfo hanya memiliki waktu kurang dari 1,5 tahun sebelum masa Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 selesai.
Oleh karena itu, Jokowi akan membentuk satuan tugas khusus.
Arif pun menyampaikan APJII menyambut baik pelantikan Budi Arie dan Nezar Patria.
APJII berharap Budi Arie dan Nazar Patria dapat menyelesaikan aturan turunan dari UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Kami berharap menkominfo dan wamenkominfo akan memprioritaskan penyelesaian aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi."
"Dugaan peningkatan kasus kebocoran data pribadi masyarakat Indonesia mungkin berkaitan dengan belum ada aturannya mengenai tata kelola perlindungan data," ujar Arif. (Ant/S-2)
PT Telkom Indonesia dikabarkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada 27 Mei 2025 mendatang.
Pada 2024, Telkomsel mencatatkan pertumbuhan pendapatan IndiHome B2C sebesar Rp26,6 triliun, atau tumbuh 101,2% secara tahunan.
Hingga akhir 2024, perseroan mempertahankan dominasinya di pasar telekomunikasi nasional dengan pencapaian pangsa pasar pendapatan tertinggi di industri yakni 51,8%.
Kolaborasi dan sinergi membuat semua target dan capaian untuk bersama dalam menjaga jaringan infrastruktur khususnya fiber optic dapat tercapai dengan baik.
Penguatan keterampilan bagi generasi muda terus dilakukan demi memenuhi kebutuhan tenaga kerja sektor industri.
PENGAMAT telekomunikasi dan media, Aditya Iskandar, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Komdigi yang membuka konsultasi publik terkait alokasi pita frekuensi 1,4 GHz.
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved