Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Pertamina (Persero) menyampaikan harga elpiji non-public service obligation atau elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami penurunan. Penyesuaian harga itu berdasarkan evaluasi harga pasar elpiji internasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7).
Baca juga: Penjualan Semakin Bengkak, Penyaluran Elpiji 3 Kg akan Jebol dari Kuota
Per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung. Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga harganya menyusut sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung, dari sebelumnya Rp 213.000.
Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Ungkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg ke 12 kg
Fadjar menambahkan untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) tabung gas melon, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. (Ins/Z-7)
GAS elpiji 3 kg meledak di salah satu rumah di Kampung Lio RT 009 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Bareskrim Polri Polri mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg yang dijual ke masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, Tegal. Para pelaku meraup keuntungan Rp10 miliar.
Polisi membongkar kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal. Tindak pidana tersebut berupa penyuntikan gas elpiji 3 kg ke gas elpiji 12 kg.
APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram.
KETERSEDIAAN dan pasokan gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, aman untuk kebutuhan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
PT Pertamina Patra Niaga diminta memberikan kewenangan kepada satuan tugas (satgas) di daerah untuk mengatasi potensi kelangkaan gas 3 kg.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved