Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina (Persero) menyampaikan harga elpiji non-public service obligation atau elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg mengalami penurunan. Penyesuaian harga itu berdasarkan evaluasi harga pasar elpiji internasional.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).
"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (4/7).
Baca juga: Penjualan Semakin Bengkak, Penyaluran Elpiji 3 Kg akan Jebol dari Kuota
Per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni elpiji 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp 4.000 per tabung. Sedangkan, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga harganya menyusut sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung, dari sebelumnya Rp 213.000.
Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga elpiji bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan elpiji 3 kg menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Baca juga: Polres Tasikmalaya Ungkap Pengoplos Tabung Gas Elpiji 3 kg ke 12 kg
Fadjar menambahkan untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) tabung gas melon, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar. (Ins/Z-7)
Langkah tegas PT Pertamina dalam memberantas praktik pengoplosan tabung gas elpiji 3 kilogram dan distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan menuai apresiasi.
PERTAMINA Patra Niaga bersama Bank Indonesia berkolaborasi menerapkan sistem pembayaran digital QRIS di pangkalan gas elpiji 3 kg.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M Rizal Taufikurahman menilai perbedaan data antara Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM menjadi tanda krisis koordinasi.
"Total kita siapkan 1.120 tabung gas elpiji 3 kg, harga sesuai HET Rp18 ribu per tabung,"
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan aturan baru dalam pembelian gas elpiji 3 kilogram (kg).
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Maraknya warga yang mengambil air dari lubang sinkhole di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, mendapat perhatian serius dari Badan Geologi Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM menurunkan tim ahli dari Badan Geologi Bandung, untuk mengkaji fenomena sinkhole di kawasan pertanian Pombatan, Jorong Tepi, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kementerian ESDM mengerahkan tim pakar dari Badan Geologi Bandung untuk menelusuri penyebab munculnya fenomena tanah amblas atau sinkhole di area pertanian warga Jorong Tepi, Limapuluh Kota
Kementerian ESDM menargetkan uji coba program mandatori campuran bahan bakar nabati (BBN) biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% (B50) pada BBM jenis solar dapat terealisasi pada 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved