Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
ASOSIASI Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengakui bahwa saat ini bisnis jasa pengiriman barang tengah dihadapkan pada kondisi bisnis yang tidak menentu. Kondisi bisnis yang tidak menentu tersebut disebabkan oleh beberapa permasalahan yang selama ini terdapat pada industri logistik tersebut.
Wakil Ketua Umum Asperindo Tekad Sukatno saat menerima kunjungan Board of Director (BOD) Media Indonesia mengatakan, permasalahan utama yang membuat kondisi bisnis industri logistik tidak menentu adalah terkait dengan adanya program bebas biaya pengiriman barang yang terdapat di berbagai platform marketplace.
Menurutnya, dengan adanya program bebas biaya pengiriman tersebut dapat menimbulkan kerugian pada bisnis jasa pengiriman dan juga bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Pertamina Petrochemical Trading Perdana Salurkan Produk Orthoxylene di Pasar Domestik
"Sekarang ini ada program free ongkir yang dibiarkan hingga sekarang. Tentunya itu sudah melanggar peraturan pemerintah dan juga membuat industri logistik merugi. Pemerintah perlu mengatur lagi peraturan ini agar program free ongkir itu dapat dihapus, sehingga industri logistik dapat kembali menggeliat," ujar Tekad di kantor Asperindo, Jakarta, Selasa (4/7).
Ia melanjutkan, permasalahan selanjutnya ialah terkait dengan tumpang tindihnya peran pemerintah sebagai regulator dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
Baca juga: Melalui Creative Hub, Ninja Xpress Dorong Pertumbuhan UKM di Jakarta
Secara operasional, industri jasa pengiriman berkaitan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dari sisi teknis lapangan industri tersebut juga berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Tentunya hal ini menyebabkan regulasi yang berbeda-beda terhadap kami. Hal ini perlu diselaraskan antar kementerian agar tidak ada lagi ego masing-masing untuk mengatur industri ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Asperindo berharap agar ke depannya, Indonesia memiliki badan logistik sendiri. Hal itu agar memudahkan industri jasa pengiriman mendapatkan arahan yang jelas dan juga regulasi yang tepat.
"Kita belajar dari negara Thailand, mereka berhasil mengatur logistik mereka dengan adanya badan logistik sendiri. Ini akan terus kami usulkan kepada pemerintah agar industri logistik ini dapat terus berkembang," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Ade Alawi juga menyarankan agar industri jasa pengiriman harus terus mendorong pemerintah untuk membentuk suatu badan untuk industri jasa pengiriman.
Menurutnya, ini ditujukan agar terciptanya ekosistem yang baik bagi industri jasa pengiriman. Selain itu, hal tersebut juga untuk membantu menyelaraskan antar kementerian dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
"Ini merupakan isu yang sangat menarik, mudah-mudahan ini dapat berhasil mengintegrasikan antar kelembagaan terkait. Menurut saya, ini merupakan bagian yang harus segera diselesaikan dalam industri jasa pengiriman," ujarnya. (Fik/Z-7)
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
Tingginya biaya logistik per PDB ini dipengaruhi oleh berbagai macam biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha yang meliputi biaya transportasi maupun pergudangan.
Demi mengakselerasi pembangunan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih, BUMN-BUMN turut serta memberi sokongan.
Salah satu pusat logistik utama terletak di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Di kawasan ini, CKB Logistics mengoperasikan empat gudang utama.
Indonesia Women in Transport and Logistic, sebuah wadah pemberdayaan perempuan di sektor transportasi, logistik, dan industri kesehatan-kosmetik, komitmen dorong partisipasi perempuan.
PT Pertamina International Shipping (PIS) menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang dikelola secara profesional dan transparan.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
(KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan.
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
DPR meminta Kementerian Kesehatan merevisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 karenga pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved