Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengakui bahwa saat ini bisnis jasa pengiriman barang tengah dihadapkan pada kondisi bisnis yang tidak menentu. Kondisi bisnis yang tidak menentu tersebut disebabkan oleh beberapa permasalahan yang selama ini terdapat pada industri logistik tersebut.
Wakil Ketua Umum Asperindo Tekad Sukatno saat menerima kunjungan Board of Director (BOD) Media Indonesia mengatakan, permasalahan utama yang membuat kondisi bisnis industri logistik tidak menentu adalah terkait dengan adanya program bebas biaya pengiriman barang yang terdapat di berbagai platform marketplace.
Menurutnya, dengan adanya program bebas biaya pengiriman tersebut dapat menimbulkan kerugian pada bisnis jasa pengiriman dan juga bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Pertamina Petrochemical Trading Perdana Salurkan Produk Orthoxylene di Pasar Domestik
"Sekarang ini ada program free ongkir yang dibiarkan hingga sekarang. Tentunya itu sudah melanggar peraturan pemerintah dan juga membuat industri logistik merugi. Pemerintah perlu mengatur lagi peraturan ini agar program free ongkir itu dapat dihapus, sehingga industri logistik dapat kembali menggeliat," ujar Tekad di kantor Asperindo, Jakarta, Selasa (4/7).
Ia melanjutkan, permasalahan selanjutnya ialah terkait dengan tumpang tindihnya peran pemerintah sebagai regulator dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
Baca juga: Melalui Creative Hub, Ninja Xpress Dorong Pertumbuhan UKM di Jakarta
Secara operasional, industri jasa pengiriman berkaitan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dari sisi teknis lapangan industri tersebut juga berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Tentunya hal ini menyebabkan regulasi yang berbeda-beda terhadap kami. Hal ini perlu diselaraskan antar kementerian agar tidak ada lagi ego masing-masing untuk mengatur industri ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Asperindo berharap agar ke depannya, Indonesia memiliki badan logistik sendiri. Hal itu agar memudahkan industri jasa pengiriman mendapatkan arahan yang jelas dan juga regulasi yang tepat.
"Kita belajar dari negara Thailand, mereka berhasil mengatur logistik mereka dengan adanya badan logistik sendiri. Ini akan terus kami usulkan kepada pemerintah agar industri logistik ini dapat terus berkembang," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Ade Alawi juga menyarankan agar industri jasa pengiriman harus terus mendorong pemerintah untuk membentuk suatu badan untuk industri jasa pengiriman.
Menurutnya, ini ditujukan agar terciptanya ekosistem yang baik bagi industri jasa pengiriman. Selain itu, hal tersebut juga untuk membantu menyelaraskan antar kementerian dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
"Ini merupakan isu yang sangat menarik, mudah-mudahan ini dapat berhasil mengintegrasikan antar kelembagaan terkait. Menurut saya, ini merupakan bagian yang harus segera diselesaikan dalam industri jasa pengiriman," ujarnya. (Fik/Z-7)
Selain digitalisasi, IPC TPK mulai merancang konsep Hub & Spoke pada terminal-terminal yang dikelola.
Peningkatan volume ini didorong oleh pembukaan layanan baru, baik reguler maupun adhoc, yang memperkuat konektivitas perdagangan.
Klaim sejumlah pejabat tinggi negara bahwa kondisi pascabanjir di Sumatra, tampaknya belum sepenuhnya sejalan dengan realitas di lapangan.
Langkah ekspansi ini dilakukan untuk merespons peran strategis Jawa Timur yang kian melesat sebagai salah satu pusat perdagangan internasional di Indonesia.
Direktur Utama SPJM, Tubagus Patrick, menegaskan bahwa seluruh lini layanan perusahaan telah disiagakan untuk memastikan kelancaran operasional pelabuhan.
IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) terus mencatatkan tren positif kinerja operasional menjelang akhir tahun 2025.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved