Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) mengakui bahwa saat ini bisnis jasa pengiriman barang tengah dihadapkan pada kondisi bisnis yang tidak menentu. Kondisi bisnis yang tidak menentu tersebut disebabkan oleh beberapa permasalahan yang selama ini terdapat pada industri logistik tersebut.
Wakil Ketua Umum Asperindo Tekad Sukatno saat menerima kunjungan Board of Director (BOD) Media Indonesia mengatakan, permasalahan utama yang membuat kondisi bisnis industri logistik tidak menentu adalah terkait dengan adanya program bebas biaya pengiriman barang yang terdapat di berbagai platform marketplace.
Menurutnya, dengan adanya program bebas biaya pengiriman tersebut dapat menimbulkan kerugian pada bisnis jasa pengiriman dan juga bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Pertamina Petrochemical Trading Perdana Salurkan Produk Orthoxylene di Pasar Domestik
"Sekarang ini ada program free ongkir yang dibiarkan hingga sekarang. Tentunya itu sudah melanggar peraturan pemerintah dan juga membuat industri logistik merugi. Pemerintah perlu mengatur lagi peraturan ini agar program free ongkir itu dapat dihapus, sehingga industri logistik dapat kembali menggeliat," ujar Tekad di kantor Asperindo, Jakarta, Selasa (4/7).
Ia melanjutkan, permasalahan selanjutnya ialah terkait dengan tumpang tindihnya peran pemerintah sebagai regulator dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
Baca juga: Melalui Creative Hub, Ninja Xpress Dorong Pertumbuhan UKM di Jakarta
Secara operasional, industri jasa pengiriman berkaitan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, dari sisi teknis lapangan industri tersebut juga berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Tentunya hal ini menyebabkan regulasi yang berbeda-beda terhadap kami. Hal ini perlu diselaraskan antar kementerian agar tidak ada lagi ego masing-masing untuk mengatur industri ini," tuturnya.
Oleh karena itu, Asperindo berharap agar ke depannya, Indonesia memiliki badan logistik sendiri. Hal itu agar memudahkan industri jasa pengiriman mendapatkan arahan yang jelas dan juga regulasi yang tepat.
"Kita belajar dari negara Thailand, mereka berhasil mengatur logistik mereka dengan adanya badan logistik sendiri. Ini akan terus kami usulkan kepada pemerintah agar industri logistik ini dapat terus berkembang," ucapnya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Ade Alawi juga menyarankan agar industri jasa pengiriman harus terus mendorong pemerintah untuk membentuk suatu badan untuk industri jasa pengiriman.
Menurutnya, ini ditujukan agar terciptanya ekosistem yang baik bagi industri jasa pengiriman. Selain itu, hal tersebut juga untuk membantu menyelaraskan antar kementerian dalam mewadahi industri jasa pengiriman.
"Ini merupakan isu yang sangat menarik, mudah-mudahan ini dapat berhasil mengintegrasikan antar kelembagaan terkait. Menurut saya, ini merupakan bagian yang harus segera diselesaikan dalam industri jasa pengiriman," ujarnya. (Fik/Z-7)
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai kebijakan one way arus mudik secara nasional pada puncak mudik lebaran 18 Maret 2026 tidak terlalu berpengaruh pada angkutan logistik
REI menilai dampak konflik Timur Tengah terhadap harga rumah di Indonesia relatif terbatas. Kenaikan biaya logistik diperkirakan hanya mendorong harga rumah sekitar 3,5%.
Konflik Timur Tengah picu panic buying dan ancaman kelangkaan BBM di Thailand. Pemerintah pantau ketat pasokan seiring lonjakan harga di tingkat lokal.
Beban pengiriman akan overload menjelang Lebaran. Untuk menekan risiko keterlambatan, perusahaan menyatakan telah melakukan persiapan sejak awal
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Eskalasi konflik ini langsung menarik perhatian dunia akan gangguan rantai pasok logistik global yang bisa menekan ekonomi banyak negara.
Listyo menilai perpol itu sejakan dengan putusan MK. Eksekutif terkesan mengabaikan Polri duduki jabatan sipil. Polisi yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Sugeng mengungkapkan bahwa saat ini internal Polri tengah mengalami gejolak akibat ketiadaan pegangan regulasi yang kuat bagi anggota yang berada di luar struktur institusi kepolisian.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved