Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kita akan Selesaikan

Indriyani Astuti
30/6/2023 13:36
Soal Utang Pemerintah ke Jusuf Hamka, Mahfud MD: Kita akan Selesaikan
Menko Polhukam Mahfud MD dan pengusaha Jusuf Hamka.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengatakan negara tetap akan membayar utang pada pengusaha tol Jusuf Hamka. Seperti diberitakan, Jusuf Hamkan menyebut pemerintah mempunyai utang pada dirinya sebesar Rp800 miliar.

Ditanya soal utang tersebut, Mahfud mengaku belum bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas kembali kewajiban negara tersebut. Namun, ia memastikan negara tak akan berpangku tangan dan akan menyelesaikan masalah tersebut.

“Jusuf Hamka laporannya kepada saya kira-kira baru dua minggu yang lalu. Kita sudah berbicara dan akan menyelesaikannya karena ini masalah negara dan harus diselesaikan tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang pada negara tapi kewajiban negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun. Tidak boleh,” ujar Mahfud di Jawa Tengah seperti dikutip dari video Kemenkopolhukam, Jumat (30/6).

Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar, Menkeu: Kita Pelajari

Mahfud beralasan belum sempat bertemu dengan Sri Mulyani guna membahas masalah itu karena keduanya sama-sama harus melakukan tugas kunjungan ke berbagai wilayah. Ia menjelaskan persoalan utang-piutang dengan Jusuf Hamka merupakan hukum keperdataan. Penyelesaiannya, ujar dia, tidak perlu terburu-buru berbeda dengan persoalan hukum pidana yang harus segera ditindak.

“Saya sampai hari ini belum ketemu ibu Menteri Keuangan sejak ketemu Jusuf Hamka, karena begitu laporan bu Sri Mulyani ke luar negeri, ke London, ke Paris dan sebagainya dan saya kunjungan kerja ke berbagai daerah,” ungkap Mahfud.

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Alami Penurunan

Pemerintah, ujar dia, masih mencari waktu yang tepat untuk kembali membahas utang itu secara jernih. Seperti dilaporkan, utang pemerintah kepada Jusuf Hamka bermula dari deposito PT CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama yang dilikuidasi oleh pemerintah sejak krisis moneter 1998.

Jusuf Hamka mengaku belum mendapatkan uang depositonya. Namun, pemerintah beralasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni anak dari Presiden Kedua RI Siti Hardijanti Hastuti Soeharto atau Tutut Soeharto.

Jusuf kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 dan memenangkan gugatan tersebut. Namun, hingga kini Jusuf belum mendapat kejelasan pembayaran utang itu. Menkeu menyebut bahwa pemerintah perlu kehati-hatian dalam membayar utang tersebut.

“Karena ini hubungan keperdataan, utang-piutang selesaikannya tidak perlu buru-buru kita cari waktu yang tepat untuk berbicara secara jenis beda dengan hukum pidana, harus segera ditindak,” ucap Mahfud.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya