Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), perusahaan manufaktur dan eksportir perhiasan emas terkemuka di Indonesia, meraih penghargan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2023 yang dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (22/6).
"Pencapaian ini merupakan komitmen dan dukungan kami kepada pemerintah dalam impelementasi penerapan SMK3 di perusahaan kami," kata Direktur PT UBS Eddy Susanto Yahya dalam keterangan yang diterima Jumat (23/6).
Dikatakan Eddy penghargaan ini menjadi motivasi PT UBS sebagai perusahaan padat modal, padat teknologi, dan padat karya yang memiliki lebih dari 3.700 karyawan untuk terus konsisten dalam menerapkan SMK3 untuk peningkatan kinerja perusahaan. Tahun ini, PT UBS telah memperoleh sertifikasi SMK3 dan telah diaudit oleh TUV Rheinland Indonesia.
Dalam acara yang diselenggarakan secara daring dan luring tersebut, Menaker menyatakan Indonesia mengakui K3 sebagai bagian dari hak asasi manusia karena Indonesia mendukung resolusi prinsip hak-hak mendasar di tempat kerja yang telah disahkan dalam sidang ketenagakerjaan Internationa Labour Organization (ILO) di Jenewa tahun lalu. Menteri Ida menyatakan perusahaan yang tersertifikasi SMK3 tahun ini mengalami penurunan menjadi 1.749 perusahaan dari 2.014 perusahaan pada tahun 2022.
Dikatakan, penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu. (RO/R-2)
KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi kericuhan yang terjadi dalam acara Job Fair 'Bekasi Pasti Kerja' yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi di Cikarang.
Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Penerimaan Tenaga Kerja menyerukan tidak adanya batas usia lowongan kerja.
Pemerasan kepada TKA ini diduga berlangsung dari 2019. Para saksi juga diminta menjelaskan aliran dana dalam kasus ini.
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved