Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
GURU besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berpandangan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat mengganggu aliran investasi yang masuk di daerah karena para pejabat lokal sibuk dengan pesta demokrasi.
Selama tahapan pemilu, ketidakpatuhan dari pejabat daerah dalam mengemban tugas dikhawatirkan akan meningkat karena urusan nyaleg menjadi hal utama dari calon legislatif tersebut.
"Mereka mungkin mendahulukan kepentingan masyarakat, bukan investasi," ucap Djohermansyah dalam Executive Forum: Genjot Investasi di Tahun Politik di JW Marriott, Jakarta, Rabu (7/6).
Baca juga: Membidik Peluang Pasar Obligasi di Akhir Siklus Kenaikan Suku Bunga
Target mendatangkan investasi juga ditakutkan tidak lagi menjadi prioritas pejabat daerah karena sibuk dengan kontestasi pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden pada, Rabu 14 Februari 2024.
"Mereka akan fokus berkontestasi mencari logistik dan mencari dukungan suara. Persiapannya kan sudah dari sekarang," ujarnya.
Baca juga: Seleksi Calon ASN 2023 Terancam Batal Dibuka Tahun Ini
Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebut ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus ditangani pemerintah pusat agar investasi di daerah terus mengalir selama tahun politik. Pertama, aktor pusat dinilai memiliki kewenangan besar dalam mengawal investasi di daerah dalam sektor mineral dan batu bara, minyak dan gas (migas), kelautan, dan sektor lainnya. Pengawasan ini perlu dioptimalkan selama proses tahapan pemilu agar kucuran investasi tidak terganggu.
Kedua, yang disoroti Djohermansyah ialah pemerintah pusat dianggap tidak optimal dalam menyiapkan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) bagi daerah.
"Jadi, kecenderungan daerah itu hanya pakai undang-undang saja, tapi aturan rinci tidak dibuat, sehingga pemerintah daerah abu-abu (dalam mendatangkan investasi)," jelas
Pemerintah pusat sebaiknya intens berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menarik investasi di tahun pemilu. Pasalnya, ada kewenangan terbatas dari pemda seperti kapasitas birokrasi profesional yang belum merata di tiap-tiap daerah.
"Relasi aktor politik lokal dengan konstituennya jangan sampai terganggu gara-gara akselerasi investasi," tegasnya. (Ins/Z-7)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved