Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BEA Cukai senantiasa mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman.
Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman. Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB (free on board) USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.
Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap Pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda. Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bagi masyarakat yang gemar berbelanja daring melalui lokapasar atau marketplace tentu tidak asing dengan mekanisme barang kiriman. Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta menginputkan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” imbuhnya.
Hatta mengatakan lebih lanjut apabila status barang 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang 'Selesai validasi sistem Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang 'Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes', maka itu artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
“Demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan terkait barang kiriman,” pungkas Hatta.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
SETELAH 10 tahun menjalin hubungan asmara, pasangan bintang Korea Selatan Kim Woo-bin dan Shin Min Ah akhirnya melangkah ke jenjang pernikahan
Teknik yang bisa dilakukan dalam membantu mengendalikan diri agar tidak implusif dalam pengambilan keputusan finansial, yaitu dengan teknik S-T-O-P.
Otak juga membutuhkan olahraga, sehingga menggerakkan tubuh sesekali setiap hari sangat dibutuhkan untuk tubuh persendian termasuk otak.
Pakaian bekas yang belum dicuci dan ditumpuk begitu saja dapat mengandung virus Molluscum contagiosum, yang tidak diketahui sejak kapan telah bersarang di dalam serat atau bagian baju.
Sebagai salah satu aset digital paling dikenal, Bitcoin dikenal memiliki volatilitas tinggi, dengan harga yang dapat bergerak naik atau turun secara signifikan dalam waktu singkat.
NILAI impor Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada Oktober 2025 tercatat mencapai US$1.866.025.235,82.
Dengan pertukaran data berbasis elektronik antarotoritas negara, perubahan atau manipulasi dokumen menjadi sulit dilakukan.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada Oktober 2025, ekspor tercatat US$24,24 miliar dan impor US$21,84 miliar sehingga surplus US$2,39 miliar.
Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan neraca perdagangan barang pada Oktober 2025 mencatatkan surplus sebesar US$2,39 miliar.
Produksi kedelai dalam negeri hanya berkisar 300– 500 ribu ton per tahun, sementara kebutuhan nasional mencapai 2,8 juta hingga 3 juta ton.
EKONOM Indef Ariyo Irhamna mendesak pemerintah memperketat pengawasan dan penegakan aturan impor, menyusul memburuknya kondisi industri tekstil nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved