Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
BEA Cukai senantiasa mendukung pertumbuhan industri dalam negeri melalui pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai. Salah satu bentuk pelayanan dan pengawasan adalah mekanisme impor melalui barang kiriman.
Ketentuan terkait barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Berdasarkan peraturan tersebut, barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos, baik penyelenggara pos yang ditunjuk atau perusahaan jasa titipan (PJT).
Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan pabean berupa pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas barang kiriman. Apabila dalam pemeriksaan pabean diketahui nilai pabean barang kiriman melebihi FOB (free on board) USD3 sampai dengan FOB USD1.500 yang disampaikan dengan consignment note, maka barang kiriman tersebut dipungut bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) jika ada yang tarifnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan fisik barang dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh Pejabat Bea Cukai yang menangani barang kiriman. Pemeriksaan oleh Pejabat Bea Cukai dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian jumlah atau jenis barang dengan dokumen consignment note atau pada kantor pabean tidak tersedia alat pemindai elektronik. Pemeriksaan fisik barang oleh Pejabat Bea Cukai harus disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.
Penerima barang dapat mengajukan keberatan terhadap Pejabat Bea Cukai apabila hasil pemeriksaan pabean yang ditetapkan dirasa tidak sesuai, seperti penetapan tarif pungutan atau penetapan sanksi administrasi berupa denda. Pengajuan keberatan harus dilampiri data dan bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan. Tata cara pengajuan keberatan dilakukan sesuai dengan PMK nomor 136/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 Tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bagi masyarakat yang gemar berbelanja daring melalui lokapasar atau marketplace tentu tidak asing dengan mekanisme barang kiriman. Untuk mengecek status barang kiriman pada Bea Cukai, masyarakat dapat mengecek secara mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/barangkiriman. Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking berupa nomor airway bill (AWB), resi, atau barang, serta menginputkan keycode yang tertera pada laman tersebut.
Baca juga: Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
“Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia, barang sudah tiba di Indonesia tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos, atau barang memang tidak pernah ada,” imbuhnya.
Hatta mengatakan lebih lanjut apabila status barang 'Dokumen diterima untuk diproses Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah masuk ke sistem Bea Cukai, tetapi masih perlu dilakukan validasi. Jika status barang 'Selesai validasi sistem Bea Cukai', artinya dokumen barang sudah selesai divalidasi oleh sistem Bea Cukai.
Namun, jika status barang 'Penetapan SPPBMCP menunggu penyiapan barang oleh penyelenggara Pos/PJT untuk dilakukan pemindai (x-ray) atau manifes', maka itu artinya pungutan negara sudah ditetapkan sesuai data yang dilampirkan tetapi masih memerlukan pengecekan lebih lanjut mealui alat pemindai atau x-ray.
“Demi mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan terkait barang kiriman,” pungkas Hatta.
Upaya untuk membiasakan anak menerapkan pola makan sehat bisa mulai dilakukan pada masa pengenalan MPASI, ketika anak berusia sekitar enam bulan.
Temukan 50 tips sehari-hari praktis untuk mempermudah hidup Anda di 2025. Hemat waktu, uang, dan tenaga dengan trik sederhana ini!
Batuk pilek yang berulang selain mengganggu perkembangan anak, kondisi ini juga bisa menjadi indikasi adanya masalah kesehatan lain jika tidak ditangani dengan baik.
Paparan suara yang sangat keras seperti dari speaker sound horeg bisa langsung merusak sel-sel rambut halus di koklea atau rumah siput.
Yuki Kato mengatakan, sebelum berlari, pemanasan menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan apalagi bagi para pemula.
Diperkirakan, pada 2028, lebih dari 33% rumah tangga di seluruh dunia akan dilengkapi dengan sistem rumah pintar.
ASOSIASI Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengkritisi penetapan dan sosialisasi pembatasan operasional truk sumbu 3 di jalur tol pada saat hari libur Maulid Nabi selama 3 hari
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Kebijakan tarif terbaru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan tarif tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2025 dan menjadi salah satu tarif terendah yang diberikan AS untuk negara di kawasan Asia Tenggara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved