Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah menambah saham pada PT Freeport Indonesia (PTFI) disebut masih dalam tahap pembicaraan awal. Tujuan pengambil kebijakan memperbesar saham di perusahaan tambang itu ialah untuk mengoptimalisasi keuntungan bagi negara.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Yuliot mengatakan, rencana pemerintah itu sejalan dengan ketentuan yang ada di dalam Undang Undang 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Mengoptimalisasi potensi keuntungan negara itu menurutnya tak dibatasi pada periode pemerintahan tertentu. Selagi ada jalan yang dapat ditempuh, maka itu diambil oleh pengambil kebijakan.
Baca juga : Relaksasi Larangan Ekspor Tembaga Dinilai Sekadar Transaksional Pemerintah
"Sesuai dengan koridor regulasi UU 3/2020. Sepanjang menguntungkan bagi negara dan terjadi nilai tambah di dalam negeri, maka seharusnya tidak dilihat dari batasan masa periode pemerintahan Presiden," kata Yuliot saat dihubungi, Sabtu (29/4).
Salah satu pertimbangan pemerintah menambah saham di PTFI ialah potensi produksi tambang yang masih dapat dioptimalisasi dan dinikmati hasilnya oleh negara. Apalagi PTFI juga telah mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambah Grasberg masih dapat dimonetisasi melampaui 2041, tahun di mana izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PTFI berakhir.
Baca juga : Restui Perpanjangan Ekspor, Bahlil: RI Minta Tambahan 10% Saham di Freeport
Adapun produksi konsentrat PTFI per tahun mencapai 3 juta ton, 1,3 juta ton diolah di smelter lama dan sisanya 1,7 juta ton akan diolah di smelter baru yang tengah dibangun. Pemerintah memperkirakan produksi konsentrat itu akan habis pada 2035. Karenanya, di lain sisi, perpanjangan IUPK PTFI juga diperlukan.
Penambahan saham pemerintah sebesar 10% menjadi salah satu syarat yang diajukan pemerintah bila PTFI ingin memperpanjang IUPK. Selain itu, pemerintah juga meminta agar PTFI membangun pabrik pengolahan (smelter) di Papua, alih-alih hanya membangunnya di Gresik.
Yuliot mengatakan, syarat yang diminta pemerintah itu dinilai rasional demi kepentingan negara. Itu juga menurutnya akan sejalan dengan agenda hilirisasi yang dijalankan pemerintah.
"(Dasar pertimbangannya) keberlangsungan investasi yang sudah berjalan dan program hilirisasi pembangunan Smelter di Gresik dan di Papua," tuturnya.
Diketahui, saat ini kepemilikan saham pemerintah di PTFI mencapai 51,23%. Sementara valuasi PTFI berkisar US$20 miliar. Dus, pemerintah Indonesia sedianya telah mengantongi sekitar US$10 miliar atau sekitar Rp150 triliun melalui pemilikan saham di PTFI.
Bila penambahan saham dilakukan, maka nilai valuasi PTFI yang dikantongi pemerintah akan jauh lebih besar. Pengambil kebijakan juga mengupayakan agar pembelian penambahan saham hingga 10% itu tak memakan biaya yang besar. (Z-5)
MENTERI Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim kondisi pasar keuangan nasional berangsur stabil setelah sempat mengalami tekanan.
Dari sisi permodalan, peningkatan porsi saham juga berkorelasi langsung dengan kebutuhan modal berbasis risiko.
IHSG dibuka menguat 26,27 poin ke level 8.317 pada perdagangan Kamis (12/2/2026). Simak analisis pendorong pasar dan proyeksi rentang gerak hari ini.
Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup dengan 22 pengusaha besar anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rabu (11/2) di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
IHSG Bursa Efek Indonesia pada Rabu (11/2/2026) pagi dibuka menguat 21,05 poin atau 0,29 persen. Simak analisis pasar dan pergerakan indeks LQ45 di sini.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved