Rabu 29 Maret 2023, 20:40 WIB

Empat Bank Nasional Perkuat Inklusi Keuangan Syariah lewat Transaksi SIKA

Fetry Wuryasti | Ekonomi
Empat Bank Nasional Perkuat Inklusi Keuangan Syariah lewat Transaksi SIKA

Antara
Ilustrasi

 

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menandatangani kerja sama transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank (SIKA) dengan Maybank Syariah, Bank Muamalat Indonesia dan Bank Mega Syariah.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan semakin memperkuat pasar uang antar bank syariah di Indonesia. Kesepakatan ini merupakan kelanjutan kerjasama di bidang penguatan transaksi moneter pasar uang syariah melalui transaksi pembelian komoditi yang didasari akad murabahah/jual beli dengan sistem angsuran.

Artinya, jika ada salah satu anggota bank syariah ini yang membutuhkan dana segar untuk kebutuhan pembelian komoditi, dapat melakukan transaksi melalui skema SIKA atau Sertifikat Investasi Komoditas Antar Bank. Manfaatnya adalah kebutuhan dana akan cepat terpenuhi dan semakin mempersolid peran bank syariah di Indonesia dalam hal keseimbangan moneter.

Baca juga : OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Perlu Ditingkatkan

Pada tahap awal, masing-masing bank berkomitmen untuk menyiapkan dana guna mendukung implementasi transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah antar Bank. Hingga akhir tahun ini, kelima bank syariah akan menargetkan transaksi SIKA menjadi salah satu alternatif pilihan dalam hal pemenuhan likuiditas.

Dengan adanya kerja sama, semakin memperluas dan memperkuat struktur perbankan syariah, baik dari aspek bisnis, pengelolaan aset, terutama pada ketahanan likuiditas bank. "Langkah strategis ini juga dapat menjadi salah satu pendukung untuk mendorong penguatan struktur moneter syariah” ujar Mohammad Adib, Direktur Treasury & International BSI, Rabu (29/3).

Baca juga : Total Aset Perbankan Syariah Indonesia Naik Terus

Bank Indonesia telah mendukung penguatan stabilitas sistem keuangan dan perbankan syariah diantaranya melalui penerbitan PBI Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau PUAS. (Z-4)

 

Baca Juga

Antara

Pengadaan Lahan Tol Yogyakarta-Bawen Ditargetkan Rampung Akhir 2023

👤 Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:24 WIB
Proses pengadaan lahan untuk seksi 2,3,4, dan 5 Tol Yogyakarta-Bawen dapat selesai pada akhir tahun...
Dok.Antara

Pertamina Patra Niaga Salurkan Perdana Produk Biosolar 35%

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:09 WIB
PT Pertamina Patra Niaga melalui regional Jawa Bagian Barat (JBB) melakukan penyaluran perdana Biosolar 35% (B35) pada, Kamis 1 Juni 2023,...
Dok.MKI

Hari Listrik Nasional ke-78 – Enlit Asia 2023 Resmi Dibuka

👤mediaindonesia.com 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:01 WIB
Hari Listrik Nasional ke-78 - Enlit Asia 2023’ resmi dibuka hari ini dalam acara Silaturahmi Masyarakat Ketenagalistrikan Idonesia...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya