Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DUA unit vertikal Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yaitu Bea Cukai Nunukan dan Bea Cukai Tarakan memusnahkan 65 koli/karung berisikan pakaian dan sepatu bekas (ballpress) beserta barang ilegal lainnya, Kamis (16/03).
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih, pada Jumat (17/03) mengatakan pakaian bekas adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.
"Importasi ballpress menggangu industri dalam negeri, terutama UMKM. Kondisi ini pun berdampak secara domino terhadap ekosistem industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan berimbas terhadap pengurangan tenaga kerja. Dari sisi kesehatan, pakaian-pakaian bekas yang tidak terjamin kebersihannya dikhawatirkan membawa penyakit bagi penggunanya. Selain itu, praktik ilegal ini juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat Indonesia," ujar Kusuma Santi.
Baca Juga: Polda Bali Ringkus 2 Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas
Ia menegaskan, Bea Cukai akan terus berupaya menindak tegas para pelaku impor baju bekas dan melakukan pengawasan di jalur-jalur tikus, yang disinyalir menjadi jalur masuk pakaian bekas ke Indonesia.
"Pemusnahan ini pun menjadi upaya kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan ballpress. Di samping itu, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi mengonsumsi pakaian bekas impor demi memajukan industri tekstil dalam negeri dan melaporkan kepada pihak berwenang indikasi penyelundupan ballpress," tegasnya.
Baca Juga: Marak Thrifting, Kadin Desak Pemerintah Lindungi Industri Pakaian Nasional
Selain pakaian bekas, Bea Cukai juga memusnahkan 27.654 buah kosmetik berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM, 124.767 batang rokok ilegal, dan 1.154,7 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tarakan dan Bea Cukai Nunukan periode 2022 - 2023 yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Sebagian besar berasal dari hasil penindakan bersama antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum yang berada di wilayah perbatasan, seperti Polri dan TNI. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp1.760.406.330,00.
"Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector. Kami terus berupaya menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak pada kesehatan, keamanan, serta perekonomian masyarakat," tutup Santi. (S-3)
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Jika nilai tukar dolar AS terus meningkat, perajin tahu harus mencari strategi agar produksi tidak terhenti.
Citroën merupakan merek pertama dan satu-satunya di Indonesia yang saat ini memperoleh persetujuan keikutsertaan program BEV dan fasilitas impor
PULUHAN ribu ton garam rakyat di Cirebon, Jawa Barat, saat ini hanya menumpuk di tempat penyimpanan.
DUA negara superpower, Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, kini tengah menghadapi tekanan ekonomi yang amat berat.
MEMASUKI usia ke-79 setelah merdeka, ada banyak tantangan yang harus dihadapi bangsa Indonesia.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan ratusan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3).
Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal hari ini Jumat (24/3). Jumlahnya ratusan dengan omzet puluhan miliar rupiah.
Box of Kindness sendiri merupakan sebuah instalasi kotak di mana orang-orang dapat menebarkan kebaikan dengan cara memberikan baju bekas layak pakai untuk yang membutuhkan.
Bisnis impor baju bekas sangat mengganggu industri dalam negeri.
Kemendag memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor (thrifting) senilai kurang lebih Rp10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved