Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai aturan pemangkasan upah pekerja maksimal 25% oleh perusahaan padat karya berorientasi ekspor sebagai jalan tengah. Itu dipandang sebagai upaya rasional di saat perekonomian dunia melambat.
"Ini adalah solusi menyelamatkan pengusaha dan pekerjanya. Jangan hanya sebatas berpikir dari sudut pandang pekerja atau pengusaha, itu tidak akan balance, pasti ada ego di sana," ujar Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo saat dihubungi, Sabtu (18/3).
Pemotongan upah, kata dia, lebih bijak dibanding perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pun merumahkan pekerjanya. Pasalnya pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor disebut mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi global.
Baca juga : Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT
"Jadi itu adalah pilihan pahit yang diambil dari pada PHK, atau merumahkan karyawan. Itu langkah bisnis ketika pemasukan terganggu. Kecuali itu berlaku seterusnya. Aturan itu juga mengharuskan ada kesepakatan, kalau tidak ada ya tidak bisa," jelas Rahmad.
Karenanya, dia mengajak publik untuk bisa melihat kebijakan pemerintah dari dua sisi secara objektif. Alih-alih melakukan PHK karena pendapatan perusahaan turun, pemangkasan upah maksimal 25% itu menurut Rahmad mesti diterima dengan legawa.
Baca juga : Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023
"Ketika pendapatan perusahaan berkurang drastis atau terancam gulung tikar, mau tidak mau itu berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Dari situ ancaman PHK ada, ancaman perusahaan gulung tikar itu ada," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).
Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (Z-5)
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan jabatan Fani sebagai direktur di sebuah perseroan saat masih berstatus sebagai pegawai KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved