Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum perburuhan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, kebijakan pemangkasan upah seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tak bisa diterapkan sama rata ke semua pegawai atau buruh.
"Itu hanya bisa diterapkan untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jenis pekerja harian," kata Hadi kepada Media Indonesia, Sabtu (18/3).
Sedangkan bagi pekerja PKWT normal dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap, pemangkasan upah tidak dapat dilakukan jika pemotongan itu menyebabkan upah yang diterima pekerja menjadi di bawah ketentuan upah minimum.
Baca juga : Cuma Lima Sektor Industri Orientasi Ekspor Bisa Sesuaikan Upah, Kemenaker Jamin Persyaratan Ketat
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).
Baca juga : Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023
Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja yang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Hadi yang juga Guru Besar Hukum Kepailitan itu menilai, dari segi norma, Permenaker itu tak terlalu mengejutkan lantaran prinsip yang digunakan dunia ketenagakerjaan di Indonesia ialah 'no work no pay'.
"Permenaker 5/2023 dari segi normanya tidak terlalu mengejutkan. Hal ini karena akan sangat tergantung pada implementasinya. Jika jam kerja dikurangi, maka upah akan berkurang adalah hal yang biasa, karena berlaku prinsip no work no pay," jelasnya.
Karena amat bergantung dari pelaksanannya, lanjut dia, maka peranan pengawas ketenagakerjaan menjadi krusial agar aturan yang dikeluarkan pemerintah tak disalahgunakan. (Z-5)
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
PEMERINTAH menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memanfaatkan bonus demografi agar menjadi kekuatan pembangunan, bukan justru berubah menjadi persoalan sosial dan ekonomi
Masalah tersebut sudah termasuk dalam pelanggaran normatif ketenagakerjaan
Generasi Z terbukti menjadi kelompok paling rentan di lingkungan kerja, dengan 91% di antaranya kerap menghadapi tantangan kesehatan mental dan 35% mengalami depresi.
Simbol hadirnya negara dalam menjamin hak dasar masyarakatnya di sektor kesehatan.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Ban Westlake, melalui fasilitas manufakturnya, PT Matahari Tire Indonesia (MTI) yang berlokasi di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah, memperkerjakan sedikitnya 1.800 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved