Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
AHLI hukum perburuhan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, kebijakan pemangkasan upah seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tak bisa diterapkan sama rata ke semua pegawai atau buruh.
"Itu hanya bisa diterapkan untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jenis pekerja harian," kata Hadi kepada Media Indonesia, Sabtu (18/3).
Sedangkan bagi pekerja PKWT normal dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap, pemangkasan upah tidak dapat dilakukan jika pemotongan itu menyebabkan upah yang diterima pekerja menjadi di bawah ketentuan upah minimum.
Baca juga : Cuma Lima Sektor Industri Orientasi Ekspor Bisa Sesuaikan Upah, Kemenaker Jamin Persyaratan Ketat
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).
Baca juga : Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023
Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja yang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Hadi yang juga Guru Besar Hukum Kepailitan itu menilai, dari segi norma, Permenaker itu tak terlalu mengejutkan lantaran prinsip yang digunakan dunia ketenagakerjaan di Indonesia ialah 'no work no pay'.
"Permenaker 5/2023 dari segi normanya tidak terlalu mengejutkan. Hal ini karena akan sangat tergantung pada implementasinya. Jika jam kerja dikurangi, maka upah akan berkurang adalah hal yang biasa, karena berlaku prinsip no work no pay," jelasnya.
Karena amat bergantung dari pelaksanannya, lanjut dia, maka peranan pengawas ketenagakerjaan menjadi krusial agar aturan yang dikeluarkan pemerintah tak disalahgunakan. (Z-5)
GREENPEACE Indonesia menilai masih beroperasinya pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak selaras dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Permen tentang Layanan Pos Komersial adalah kebijakan penting untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri kurir,
Salah satu rancangan undang-undang yang akan diajukan adalah revisi Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM.
Hingga saat ini, sedikitnya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014. Total nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp 29 triliun.
Supratman menuturkan sinkronisasi dan harmonisasi UU peraturan dilakukan guna bisa sampai kepada Indonesia Emas 2045.
Silmy Karim mengatakan sudah pernah terjadi peristiwa tragis, yakni petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas.
Cek status penerima BSU 2025 Rp600.000 dengan NIK KTP di link resmi Kemnaker & BPJS. Simak panduan lengkap cek bantuan secara online dan jadwal pencairannya.
Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja senilai Rp 600 ribu pada Juni dan Juli 2025
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol bersama Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Barat menggelar sosialisasi manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pekerja.
PEKERJA adalah aset utama. Melalui lingkungan kerja yang positif dan kolaboratif, perusahaan perlu membangun fondasi kokoh bagi pertumbuhan bisnis dan peningkatan kualitas layanan.
BANTUAN Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu yang digelontorkan pemerintah pada Juni hingga Juli 2025 dinilai tidak menjawab kebutuhan mendasar masyarakat.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan disalurkan kepada seluruh pekerja yang terdaftar sebagai penerima.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved