Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku, pemerintah akan memberi bantuan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik (elektronik vehicle/ EV) roda 2. Sepanjang 2023 ini, sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor listrik.
"Jadi nanti datanya akan diberikan ada sekitar puluhan juta di Indonesia. Nanti akan diverifikasi sebelum mereka bisa menjadi penerima manfaat dari bantuan pemerintah," terang Agus seusai rapat internal mengenai kendaraan listrik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/3).
Seperti diberitakan, pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni motor listrik dan mobil listrik. Menperin menegaskan pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia bertujuan menarik para investor untuk mendirikan pabrik kendaraan listrik sehingga banyak tenaga kerja terserap. Oleh karena itu, pemerintah memberikan dukungan berupa insentif yang kompetitif bagi para produsen maupun pasar atau pembeli.
Baca juga: Bantuan Kendaraan Listrik Bentuk Kebijakan Holistik Energi
"Saya yakin kalau ada bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik, para calon investor akan melihat dan kemudian mereka akan lebih nyaman. Lebih tertarik menanamkan investasi di Indonesia," imbuh Agus.
Ia menekankan bahwa hanya industri motor listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di atas 40% yang menerima bantuan dari pemerintah. Terdapat tiga perusahaan yang menerima subsidi yakni Gesits, Volta, dan Selis. Ia mengungkapkan selain 3 perusahaan yang memproduksi EV roda 2, masih ada beberapa pabrikan yang sudah menyampaikan pada pemerintah untuk menaikkan TKDN menjadi 40% sehingga mereka berhak mendapatkan subsidi nantinya.
Baca juga: Insentif Kendaraan Listrik Diluncurkan Maret, Sasar 50 Ribu Konversi Motor
Sebelumnya Menperin menyebut bantuan yang diberikan sebesar Rp7 juta per unit. Namun, ketika dikonfirmasi ulang di Istana, ia mengatakan Menteri Keuangan yang akan menentukan besaran subsidinya.
"Saya tugasnya menyalurkan dan memastikan sesuai dengsn syarat TKDN untuk roda 2 (sebesar) 40%, untuk roda 4 40% mengenai angka ditanyakan ke Menkeu," terang Agus. (Z-10)
"Iya 200 lebih, detailnya tanya ke Kemenperin. Kalau kami hanya memantau apakah perusahaan itu melaksanakan mekanisme protokol pencegahan Covid-19 atau tidak."
Masih ada perusahaan yang tidak masuk daftar pengecualian, tetapi tetap beroperasi. Sanksi tegas pun diberikan apabila perusahaan itu masih membandel.
"Ya (dicabut). Toh hanya kurang lebih 1 bulan saja. Kecuali produksi bahan-bahan yang memang diperlukan saat pandemi ini," kata Abdul Azis.
"Ini masalah komunikasi. Seharusnya Kemenperin yang mengikuti pemprov karena pemprov yang memegang komando di daerah itu."
Jumlah perusahaan yang beroperasi selama penerapan PSBB di Jakarta pun semakin bertambah.
Diketahui, ada 200 lebih perusahaan yang mendapatkan izin dari Kemenperin. Hal ini lah, sebut Zita yang bisa membuat pembatasan sosial gagal.
Insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk industri media di saat pandemi ini.
Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Suzi Marsitawati mengakui ada keterlambatan dalam pemberian insentif kepada petugas pemakaman covid-19.
"Wlalau besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut. Insyaallah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi
Rencananya, DKI bakal menerima dana insentif untuk tenaga kesehatan dari pemerintah pusat sebesar Rp92,9 miliar. Namun, belum semua anggaran diterima oleh Pemprov DKI.
Pemberian bantuan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada para tenaga medis dan seluruh komponen gugus tugas di DKI Jakarta atas dedikasi dan pengabdian tugas mereka
"Misal insentif kredit sepeda diberikan, subsidi premi asuransi diberikan, kemudahan di dalam mereka berkegiatan di kantor, sehingga ada insentif tambahan untuk menggunakan sepeda,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved