Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBARAN sejarah mencatat, lahirnya Sistem Jaminan Sosial di Indonesia adalah merupakan buah dari perjuangan kaum buruh, organisasi pekerja, dan elemen masyarakat lainnya melalui Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS).
Kala itu KAJS bergerak melalui berbagai cara, mulai dari diskusi, lobi, menjadi fraksi balkon, hingga sampai melakukan aksi demonstrasi besar-besaran, yang tak terhitung jumlahnya di seluruh Indonesia, sehingga Jaminan Sosial akhirnya diwujudkan dan BPJS pun secara bersamaan didirikan.
Pada Senin (6/3/23), melalui RUU Omnibus Law Kesehatan, pemerintah berupaya merubah, bahkan bisa dikatakan mendegradasi dan ingin mengangkangi Jaminan Sosial beserta lembaga negara penyelenggaranya.
Ipang Sugiasmoro selaku Direktur Hukum dan Advokasi Anggaran Jamkeswatch Nasional secara tegas mengatakan menolak RUU Kesehatan tersebut untuk disahkan menjadi UU, karena dianggap menyesatkan dan membahayakan.
“RUU Kesehatan ini sesat dan menyesatkan. Tidak hanya mengancam independensi dan eksistensi Jaminan Sosial, namun juga pengkhianatan atas perjuangan buruh dan pembelokan hukum. Jamkeswatch dengan tegas menolak RUU Kesehatan,” tegasnya.
Ipang melanjutkan, RUU Kesehatan yang diduga akan dibentuk dan disahkan menggunakan metode UU Omnibus Law Cipta Kerja, seakan mengorek kembali luka kaum buruh dan masyarakat pada produk hukum yang sebelumnya telah mendapatkan reaksi penolakan keras dari seluruh kalangan masyarakat tersebut.
"Sebuah luka yang memborok, dirobek lagi, lalu disiram dengan air cuka. Pedih perih tiada terkira," katanya.
Lebih jauh Ipang mengajak semua pihak berkaca dari rekam jejak proses pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, beberapa waktu lalu sebelum disahkan oleh Pemerintah, masyarakat sedikit banyak telah belajar dan paham,\.
Saat detik-detik awal perancangan UU Cipta Kerja, yang dimulai dari dipaksa masuk Prolegnas tanpa status urgensi.
Draft UU yang tidak jelas dan berubah-ubah, judul dan substansi yang tidak relevan, dibahas maraton saat pandemi, tidak adanya partisipasi publik, ditetapkan tengah malam, digugat lalu ditangguhkan Mahkamah Konstitusi, bahkan diakali melalui PERPU serta seabreg kenyataan pahit lainnya.
Selain itu, terbaca juga dalam RUU Kesehatan, laporan segala bentuk pertanggungjawaban kinerja BPJS ke depannya, tidak lagi langsung kepada Presiden sesuai amanah UU saat ini, akan tetapi melalui kementerian dan akan diberikan penugasan oleh kementerian diluar dari kewajibannya.
"Dan jika sampai hal tersebut terjadi, dikhawatirkan akan menimbulkan pembelokan hukum, mempreteli independensi BPJS, mengancam keberlangsungan sekaligus menghambat implementasi Jaminan Sosial," jelas Ipang..
Hal itu tidak hanya akan melahirkan oligarki dan komersialisasi pada Jaminan Sosial, namun juga mendegradasi bahkan mengeliminasi hak warga negara, serta tumpang tindih implementasi pelaksanaan kebijakan.
Pemerintah saat ini tentunya tidak sedang pura-pura hilang akal, BPJS adalah badan hukum publik dan Jaminan Sosial adalah tujuan bernegara serta hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang dasar 1945.
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya, menurut Ipang, adalah tentang Dana Jaminan Sosial (DJS) yang disebut dana amanat.
"DJS adalah uangnya rakyat, uangnya umat, bukan uangnya pemerintah, bukan pula uangnya kementerian atau pejabat. BPJS dititipi amanah mengelola DJS, bahkan 1 rupiah pun harus dipertanggungjawabkan. Dana amanat hanya boleh dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta, tidak untuk hal lain," jelas Ipang.
Terlebih mengingat saat ini perputaran DJS yang sangat besar, di BPJS Ketenagakerjaan sendiri kurang lebih ada DJS peserta sekitar 600 Triliun dan DJS peserta sebesar Rp 200 triliun di BPJS Kesehatan. Maka dengan hadirnya RUU Kesehatan ini, akan sangat rawan terjadi politisasi dan monetisasi Jaminan Sosial.
"Sudah dana amanat memungkinkan untuk dijadikan bancakan, Jaminan Sosial pun dijadikan alat kekuasaan dan alat untuk menghasilkan uang mengeruk keuntungan" ucapnya.
Menambahkan keterangan itu, Ketua Koordinator Wilayah Jamkeswatch Jawa Timur, yakni Nurrudin Hidayat, membeberkan rencana aksi penolakan sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Kesehatan.
“Kita akan menggalang kekuatan bersama organisasi Serikat Pekerja, Serikat Buruh, Asosiasi Profesi, Asosiasi lintas sektor, Partai Buruh dan elemen masyarakat lainnya untuk melakukan aksi demonstrasi besar-besaran menolak RUU Kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, Jaminan Sosial adalah tulang punggung dan palang pintu terakhir kesejahteraan sosial. Tanpa Jaminan Sosial tidak akan ada kesejahteraan sosial. RUU Kesehatan ini tidak hanya membahayakan Jaminan Sosial tetapi juga mengkhianati perjuangan buruh dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
“Dulu, kita kaum buruh mendorong lahirnya Jaminan Sosial dengan berbagai usaha, selama ini kita juga mengawal pelaksanaannya dengan berbagai upaya, maka sekarang kita harus mempertahankannya, apapun caranya!!!,” pungkasnya. (RO/S-4)
Selain jaminan melalui BPJS, Pemprov Kalteng juga menyiapkan jaring pengaman tambahan bagi warga tidak mampu yang belum terdaftar namun mengalami kondisi gawat darurat.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Mensos Saifullah Yusuf mengatakan peserta PBI BPJS Kesehatan dari 11 juta 896 peserta PBI BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan, sudah aktif kembali
SOSIOLOG dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Tantan Hermansah menjelaskan perlunya edukasi agar masyarakat menerapkan pola hidup sehat dan bayar iuran untuk peserta BPJS Kesehatan
Mensos Gus Ipul umumkan 869 ribu peserta PBI JKN aktif kembali setelah sempat dinonaktifkan. Simak skema reaktivasi dan syarat kelayakan terbarunya di sini.
BESARAN iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinilai perlu dievaluasi guna menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah meningkatnya biaya medis.
Program ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan dalam mendukung mitra pengemudi sebagai wirausaha mandiri yang produktif sekaligus terlindungi jaminan sosial.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melakukan penyesuaian jam operasional kantor cabang di seluruh Indonesia sepanjang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kantor Wilayah kementerian Agama Provinsi Riau bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para Da’i.
BPJS Ketenagakerjaan melalui anak usahanya, PT Sinergi Investasi Properti (SIP), menjalin kerja sama strategis dengan PT Didaktika Mitra Solusi untuk membangun Labschool di kawasan Joglo.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri mempertegas langkah pengawasan sekaligus penanganan hukum terhadap pemberi kerja yang tidak patuh menjalankan Program Jamsostek.
Upaya peningkatan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan menjadi fokus utama dalam sidang terbuka Ilmu Doktor yang disampaikan oleh Abdur Rahman Irsyadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved