BANK Indonesia dan Bank of Korea menyepakati perpanjangan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) pada Senin (6/3). Perjanjian ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong.
Perjanjian BCSA tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW10,7 triliun atau Rp115 triliun. Kesepakatan ini bertujuan mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan yang bermanfaat bagi pengembangan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan.
"Secara khusus, kerja sama juga akan mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antara kedua negara sekali pun dalam kondisi krisis. Ini guna mendukung stabilitas keuangan regional," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin (6/3), melalui keterangan yang diterima.
Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Bank of Korea pertama kali ditandatangani pada Maret 2014. Perjanjian itu beberapa kali diperpanjang masa berlakunya.
Kesepakatan perpanjangan perjanjian kali ini akan berlaku efektif selama 3 tahun, mulai 6 Maret 2023 hingga 5 Maret 2026, dan dapat diperpanjang kembali atas kesepakatan kedua bank sentral. Perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral. (Z-2)