PRESIDEN Joko Widodo secara resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Perusahaan pelat merah itu mesti dibubarkan setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
Pembubaran Merpati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 20 Februari 2023.
Dalam poin pertimbangan, disebutkan bahwa perseroan telah dinyatakan pailit lewat putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 2 Juni 2022.
"PT Merpati Nusantara Airlines bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sehingga harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi," bunyi putusan pasal 1 PP tersebut.
Baca juga:
Di pasal 2, ditetapkan bahwa pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang, peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Merpati termasuk proses likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines disetorkan ke Kas Negara," bunyi pasal 4. (OL-17)