Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENTERI Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja merupakan perbaikan yang ditempuh pemerintah. Itu menurutnya menjadi cara yang lebih efisien ketimbang membahas perbaikan UU Cipta Kerja bersama dengan DPR.
"Kita cuma dikasih waktu 2 tahun oleh MK. Kami tidak boleh membuat PP dan aturan turunan lain. Jadi keputusan MK itu adalah melalukan perbaikan. Perbaikan itu instrumennya dua, lewat DPR atau Perppu. Jadi itu (Perppu) adalah instrumen perbaikan terhadap UU Cipta Kerja," ujarnya saat ditemui di Jakarta, (2/2).
Dia mengatakan Perppu yang dikeluarkan pemerintah merupakan pengganti dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Penerbitan Perppu ditempuh agar upaya pemerintah mendorong perekonomian tidak tertunda.
"Bagaimana mungkin kalau tidak ada UU Cipta Kerja di 2022 bisa kita dapatkan investasi Rp1.200 triliun. UU Cipta Kerja itu adalah instrumen dan simplifikasi untuk memberi kepastian bagi dunia usaha dalam mengurus perizinan dan kecepatan," kata Bahlil.
Baca juga: Bulog Ditugaskan Serap 2,4 Juta Ton Beras Dalam Negeri Tahun Ini
"Jadi pandangan saya adalah ekonomi kita baik, salah satu instrumen yang membuat kepercayaan publik itu adalah UU Cipta Kerja," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah ekonom menilai Perppu Cipta Kerja tak diperlukan dan tak diperlukan untuk diterapkan. Itu karena kondisi krisis ekonomi global yang diperkirakan pemerintah justru saat ini tampak melandai dan tak akan berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
Selain itu, investasi yang dikhawatirkan bakal tersendat karena ketidakpastian global juga tidak terbukti. Dalam tiga tahun terakhir, di masa pandemi covid-19, target investasi Indonesia juga dapat tercapai, bahkan melampaui target.
Namun Bahlil menanggapi hal itu sebagai perbedaan pandangan dan cara berpikir menyikapi keadaan. "Beda pandangan pengamat dan pemerintah dalam berpikir. Kalau pemerintah sebelum hujan menyediakan payung," pungkasnya. (OL-4)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
SEKRETARIS Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Sekjen Hipmi), Anggawira, menyatakan pencabutan izin tambang nikel Raja Ampat merupakan langkah yang tepat.
MENKO Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) secara terang-terangan membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait polemik zin tambang nikel Raja Ampat.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menyebut pencabutan IUP empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan kepentingan korporasi besar.
PEMERINTAH membeberkan alasannya baru menindaklanjuti perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya, usai viral di media sosial.
Bahlil meminta masyarakat agar lebih bijak dan hati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Terutama yang berkaitan dengan isu lingkungan dan aktivitas industri.
Bahlil merespons beredarnya foto kapal pengangkut nikel dari Pulau Gag yang menggunakan nama mirip Jokowi dan istrinya, Iriana, yaitu JKW Mahakam dan Dewi Iriana,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved